Mohon tunggu...
friyanti fifi
friyanti fifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya saat ini menekuni dunia pendidikan S1 disalah satu universitas ditangerang selatan dan disinilah tugas tugas yang saya buat untuk kebutuhan nilai tugas. terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi SYL Mengakibatkan Ruginya Negara Sebesar Rp44,5 Milliar

16 Juni 2024   21:25 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:25 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya korupsi diindonesia menjadi suatu budaya saat ini. Seperti tidak ada titik jera untuk para koruptor akibat hukuman yang tidak tegas dan lemahnya pengawasan dikementrian/lembaga menjadi salah satu faktor korupsi yang makin marak terjadi di kalangan para pejabat. 

Dan salah satu kasus korupsi yang membuat geram yaitu kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merugikan negara sebesar Rp. 44,5 Miliar. Pasalnya, SYL memeras para anak buahnya hingga miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi dan keluarga. 

Sebelum diberitakan dan ditetapkanya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi Rp. 44,5 Miliar ini tersangka diduga menggunakan uang Kementan untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Uang Kementan tersebut juga disinyalir mengalir ke istri, anak, hingga cucu SYL. 

Hal itu diungkap oleh sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Nasdem tersebut. Kepentingan pribadi yang dimaksud yaitu, untuk membayar pembelian mobil anak SYL, pembelian kacamata SYL dan istri, pembiayaan operasional rumah dinas, sunatan cucu, hingga ulang tahun cucu. 

SYL juga disebut pernah meminta Kementan untuk membayar tagihan kartu kredit, uang bulanan istri, membayar cicilan mobil, skincare anak dan cucu, emas hadiah kondangan, pemeliharaan aparatemen, hingga biaya dokter kecantikan anak SYL.

RR.co.id
RR.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap aliran dana dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44 miliar dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40,6 miilar selama periode 2020-2023. 

Selain itu, tim jaksa KPK juga turut memanggil beberapa pejabat Kementerian Pertanian, yakni Kabag Umum Dirjen Hortikultura Kementan Andi Muhammad Idil Fitri.

Kemudian, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito, dan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Untuk kasus ini dan kasus korupsi-korupsi lainnya jika kasus korupsi diindonesia benar-benar tidak ditindak tegas dan memberatkan hukuman tersangka, korupsipun akan terus menerus menjadi suatu budaya dinegeri ini. Hukuman jeruji besi dan hukuman belasan tahunpun tidak membuat para koruptor jera dan merasa takut untuk tidak melakukan tindak korupsi dikalangan pemerintahan. 

Pasalnya kasus korupsi dikalangan pemerintah berdampak buruk dalam berbagai aspek mulai dari ruginya negara dalam upaya menjalankan dana untuk operasional, memberatkan rakyat akan peningkatan pajak yang akan datang dan juga menimbulkan rasa kurang percaya terhadap calon-calon wakil pemerintahan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun