Membela negara merupakan kewajiban bagi warganya. Dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Konteks bela negara saat ini berbeda dengan yang dulu. Pada masa lalu, Republik mengangkat senjata berusaha mempertahankan kedaulatan negara yang baru merdeka.
Kini,zaman telah membuatnya bergeser. Bela negara pada zaman ini semakin kompleks. Bukan hanya menghadapi ancaman tradisional , melainkan juga ancaman non militer.
Salah satunya adalah isu hoax. Sebuah riset pernah dilakukan dailysocial.id terhadap 2.032 responden. Mereka ditanyai tentang distribusi konten hoax dalam platform digital.
Dari  2.032 responden tersebut, sebanyak 44, 49 persen yang percaya pada berita hoax. Sisanya tidak percaya pada berita palsu itu. Penelitian ini juga mencatat bahwa dari 73 persen responden yang membaca informasi secara utuh, hanya 55 persen yang melakukan verifikasi terhadap informasi yang mereka dapatkan.
Menurut seorang psikolog media, ada dua hal yang menyebabkan orang-orang tertarik pada berita hoax. Pertama, subjektivitas. Berita hoax lebih dipercaya orang-orang  karena menyajikan informasi yang sama  dengan opini atau sikap yang mereka miliki.Â
Kedua, terbatasnya pengetahuan sehingga mempengaruhi seseorang mudah percaya dan tidak  melakukan kroscek terhadap informasi yang mereka dapatkan.Â
Berita hoax, tentu saja memberi pengaruh besar terhadap ketahanan nasional. Orang-orang yang mempunyai opini tak berdasar dan subjektif akan mudah diadu domba, sehingga hal ini membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ancaman lainnya adalah ekspansi  budaya asing.  Globalisasi telah menyebabkan perubahan besar dalam segala aspek kehidupan, terutama budaya.Â
Sedari dulu bangsa kita dikenal memiliki sikap local genius. Bangsa kita mampu menerima budaya baru tanpa meninggalkan budaya lama.Â
Di era globalisasi ini, sikap ini mestinya masih tetap dipelihara apalagi dengan menjamurnya Westernisasi, Koreanisasi, dan bahkan Nipponisasi.