Ada baiknya pihak sekolah memberikan penjelasan pada orang tua mengenai aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh para siswa.Â
Memberikan pemahaman pada mereka bahwa hukuman yang ditujukan bukan untuk menyakiti siswa melainkan untuk mendidik.Â
***
Dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat tripusat pendidikan yang dulu pernah dikemukan oleh Ki Hadjar Dewantara. Tripusat pendidikan ini menyangkut pendidikan keluarga, sekolah, serta masyarakat.Â
Untuk mewujudkan tripusat pendidikan ini perlu kolaborasi antara orang tua, guru, dan masyarakat. Bila tripusat pendidikan ini terpenuhi, maka akan tercipta generasi yang tangguh, cerdas, dan berkarakter. Bila tripusat pendidikan ini dihadirkan kembali, maka kemungkinan kriminalitas siswa dapat ditekan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H