Mohon tunggu...
Friskila Ruhama Sumbayak
Friskila Ruhama Sumbayak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Tertarik dengan investasi dan perbankan, hobi menonton drama, dan sangat menyukai red velvet cake.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Digital pada Praktek Mudharabah

12 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:22 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun banyak manfaatnya, terdapat beberapa tantangan dalam penerapan digital pada praktek mudharabah:

  • Literasi Digital: Masih banyak masyarakat yang kurang memahami teknologi, sehingga mereka kesulitan menggunakan aplikasi mobile.

  • Kendala Infrastruktur: Keterbatasan akses internet di beberapa daerah dapat menghambat penggunaan layanan digital.

  • Keamanan Data: Perlindungan terhadap data pribadi nasabah menjadi perhatian utama, terutama terkait dengan risiko cybercrime.

Kesimpulan:

Implementasi digital pada praktek mudharabah merupakan langkah penting dalam modernisasi perbankan syariah. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, manfaat yang ditawarkan jauh lebih besar, termasuk kemudahan akses, efisiensi waktu, dan transparansi. Untuk memastikan keberhasilan implementasi ini, penting bagi lembaga keuangan untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat serta memperkuat keamanan data nasabah. Dengan demikian, mudharabah dapat terus berkembang sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah di era digital ini

Referensi

Febriani, A.S. (2023). Pengertian Mudharabah dan Jenis-jenisnya dalam Ekonomi Islam. detik.com

Panjaitan, E. W. R. (2022). Menilik Layanan BSI Mobile Sebagai Tren Digital. news.detik.com

Fadli, R. (2022). BSI, Merengkuh Kelas Dunia dengan Transformasi Digital. news.detik.com

Sujana, D.A. (2024). Peran Digitalisasi Bank Syariah untuk Meningkatkan Compliance Syariah dalam Penerapan PSAK 405 Mudharabah. Kompasiana.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun