Mohon tunggu...
Frisil Octavia
Frisil Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

UPI Kampus Cibiru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

KKN Tematik UPI 2022: Mahasiswa UPI Memanen dan Berjualan Sayur bersama Kelompok Tani Terpadu Angsana RW 012

4 Agustus 2022   12:39 Diperbarui: 4 Agustus 2022   13:37 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 05 Juli 2022 Rektor UPI Bapak Prof. Dr. M. Solehudin, M.Pd., M.A. meresmikan bahwa KKN Tematik UPI 2022 dilakukan secara online di wilayah/ domisili yang sudah di tentukan oleh mahasiswa. KKN Tematik 2022  akan dilakukan oleh mahasiswa yang berjumlah 7.089, terdiri dari 5.607 mahasiswa KKN reguler dan 1.475 mahasiswa KKN rekognisi serta 7 mahasiwa KKN kebangsaan ini  mulai dilaksanakan pada tanggal 11 juli hingga 10 agustus 2022.

Kuliah Kerja Nyata Tematik UPI 2022 mengusung tema "Pemberdayaan Mayarakat Berbasis SDG'S Desa dan MBKM". SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya. Dengan mengusung tema serta mengambil sub tema pada setiap wilayah KKN Tematik 2022 ini membawa harapan kepada  mahasiswa agar dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di setiap wilayah. 

Frisil Octavia salah satu mahasiswa UPI yang melakukan Kuliah Kerja Nyata Tematik 2022 dari kelompok 158 dengan tema "Desa Tanpa Kelaparan" di bimbing oleh Bapak Kuswanto, M.Pd. selaku Dosen Pembimbing Lapangan ini melakukan kunjungan kepada Kelompok Tani Terpadu Angsana RW 012 Pengasinan, Depok. Frisil sendiri ingin tahu apakah RW 012 ini mempunyai kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memustuskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Dengan adanya penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa Kelompok Tani Terpadu Angsana merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Kelompok Tani Angsana RW 012 ini dibuat ketika masa awal pandemi yaitu September 2019 "tadinya ini tuh lahan kosong, isinya rumput liar semua luasnya 5.000 meter persegi lah, terus saya berencana bersama warga dan bapak rw 012 untuk merubah lahan mati ini agar jadi lahan berguna, bisa untuk menanam dan membudidayakan hewan ternak" tutur Pak Bambang sebagai ketua dari kelompok tani angsana. 

Berawal dari menanam beberapa sayuran seperti Terong, sawi, dan padi hidroganik hingga sekarang tanaman dilahan tani semakin bervariasi. Kelompok tani angsana bertujuan agar masyarakat tidak perlu keluar wilayah untuk membeli bahan-bahan makanan.

Dokpri
Dokpri

Sayur yang ditanam di Kelompok Tani Angsana ini merupakan sayur organik. Pupuk organik yang digunakan untuk menanam sayur merupakan pupuk buatan sendiri yang dihasilkan oleh kotoran kambing dari ternak Kelompok Tani. Pupuk organik kompos diberikan setiap hari sedangkan pupuk organik cair diberikan seminggu 2 kali. 

Pak bambang mengatakan bahwa menanam sayur organik lebih susah darpada sayur biasa, karena sayur organik membutuhkan air yang sangat banyak dan harus disiram setiap saat agar tidak ada hama yang akan merusak sayuran tersebut.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun