Atas sejumlah persoalan etik yang muncul dan kenyataan bahwa memang belum ada aturan hukum yang mampu berhadapan dengan media online. Maka, pada awal Februari 2012, Dewan Pers bersama sejumlah komunitas pers merilis Pedoman Pemberitaan Media Siber setelah melewati proses tentunya (AJI Indonesia berperan aktif dalam serangkaian pertemuan dengan pihak-pihak di media online yang difasilitasi oleh Dewan Pers).
Pedoman ini dimaksudkan sebagai reformulasi penerapan kaidah-kaidah etika jurnalistik dalam ranah media berbasis internet. Selain itu, pedoman ini juga untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat di media online dengan prinsip-prinsip ruang publik yang lebih beradab dan mereduksi potensi kriminalitas di media online, serta para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lain sebagainya. Pedoman ini masih perlu dievaluasi dan akan terus berinovasi seiring perkembangan teknologi.
Fenton, N. (2009). New Media, Old News: Journalism and Democracy in the Digital Age. London: Sage Publications.
Deuze, M. (1999). Journalism and The Web: An Analysis of Skills and Standards in an Online Environment. London: Sage Publications
https://kumparan.com/muhamad-iqbal/6-hoax-terkait-status-awas-gunung-agung-bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H