Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Re- Kronologi Kasus JW, Apa Pangkal Tuduhan KPK Sesungguhnya?

7 Agustus 2016   12:57 Diperbarui: 7 Agustus 2016   13:13 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang muncul kemudian di persidangan, surat tuntutan, memori banding dan memori kasasi ternyata sungguh berbeda. Tuntutan Jaksa dibuat sedemikian rupa sehingga seolah kronologi kejadian sesuai dengan tahun mulai dari 2008-2011 di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM 2011-2014 untuk menunjukkan  jero Wacik memang sejak tahun 2008 sudah biasa melakukan korupsi. Padahal penyidikan perkara dimulai setelah muncul kasus Ruby Rudiandini dan Soetan Bhatogana tahun 2013. Penyidikan terhadap Jero Wacik sendiri dimulai setelah persidangan terhadap Ruby Rudiandini dan Waryono Karyo dilaksanakan di pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan dan tuntutannya, Jaksa KPK menjerat JW melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 11. Tidak ada pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan pasal 12 huruf e yang menyatakan Jero Wacik melakukan pemerasan dan penekanan terhadap anak buah di Kementerian ESDM sebagaimana awal penetapannya sebagai tersangka.

Ada apa dengan pasal 12 huruf e di tuntutan Jaksa KPK?

Fakta-fakta persidangan jelas membuktikan, penyerapan dana kick back dari rekanan di Kementerian ESDM sudah dilakukan sejak tahun 2010 atas perintah Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Di persidangan memang Waryono Karyo mengatakan permintaan itu berdasarkan instruksi Menteri. Tahun 2010 Jero Wacik belum menjadi Menteri ESDM, bagaimana bisa instruksi Menteri itu diartikan sebagai Menteri Jero Wacik? bukankah ada Menteri lain yang menjabat sebagai Menteri ESDM sebelum JW?

Jika rekonstruksi tuduhan KPK berawal pada pelanggaran pasal 12 huruf e, seharusnya pengusutan kasus itu tidak melebar kepada kasus-kasus lain. KPK harus benar-benar bisa membuktikan JW benar-benar melanggar pasal tersebut atau melepaskan JW karena telah salah menuduh orang, dan mencari MENTERI SESUNGGUHNYA yang telah menginstruksikan permintaan tersebut kepada Sekjen. Bukan malah mencari-cari kesalahan lain dengan mengeluarkan sprindik baru. Kenyataannya, KPK tidak mau menindaklanjuti temuan fakta di persidangan karena pimpinan KPK benar-benar menargetkan JW, tidak peduli persidangan menunjukkan fakta yang berbeda.

Jika Hakim Agung di Mahkamah Agung mau benar-benar meneliti perkara ini secara benar dan obyektif, seharusnya memberikan permintaan pledoi JW seperti dibacakan di pengadilan Tipikor, yaitu membebaskan dari semua tuntutan Jaksa KPK, sebab sejak awal KPK telah salah menetapkan tersangka, salah dalam menerapkan tempus delicti (berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi waktu terjadinya perbuatan pidana). Dalam pasal 143 KUHAP, syarat materiil surat dakwaan harus berisi secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, yang jika syarat itu tidak dipenuhi maka surat dakwaan itu terancam batal demi hukum. Masalahnya, MAUKAH HAKIM AGUNG MA memeriksa fakta-fakta persidangan dengan benar dan obyektif?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun