Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Re- Kronologi Kasus JW, Apa Pangkal Tuduhan KPK Sesungguhnya?

7 Agustus 2016   12:57 Diperbarui: 7 Agustus 2016   13:13 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kutipan Pledoi JW di Tipikor dan buku Jero Wacik, Antusiasme yang takpernah tak membara, Prof Dr I Gde Pitana Msc

Kasus korupsi Mantan Menteri ESDM era Presiden SBY, Jero Wacik, kini sudah naik pada tingkat kasasi. Jaksa KPK masih belum puas setelah putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Hakim Tipikor yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta uang pengganti Rp 5 milyar lebih. Jaksa KPK masih bersikukuh  Jero Wacik harus dihukum 9 tahun, denda Rp 300jt dan membayar uang pengganti Rp 18 milyar lebih sesuai tuntutan awal. Jaksa KPK tetap pada pendirian sesuai dakwaan, meski dalam persidangan banyak bukti-bukti yang tidak dapat mengukuhkan dakwaan tersebut. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang secara gagah berani memberikan kesaksian meringankan untuk JW tidak membuat Jaksa KPK berubah pikiran.

Yang lebih mengherankan petikan surat dakwaan, surat tuntutan, memori banding dan memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK tidak banyak berubah. Tidak ada bukti tambahan yang dapat diajukan untuk menguatkan bahwa benar-benar Jero Wacik telah melakukan apa yang didakwakan Jaksa KPK. Bahkan sampai pada tingkat kasasi, sebagai langkah terakhir pengadilan yang nantinya berkekuatan tetappun, tidak ada tambahan alat bukti yang dapat menyatakan secara sah Jero Wacik telah melakukan pemerasan dan memerintahkan anak buah di Kementerian ESDM untuk melakukan pungutan dana kick back sebagai mana tuduhan awal KPK.

Untuk merekonstruksi kembali  ingatan tentang perkara yang menjerat JW, saya kutip berita dari BBC Indonesia 3 September 2014 yang memberitakan :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pengadaan barang di kementerian serta pemerasan. KPK mengumumkan peningkatan status tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (03/09) di Jakarta. Jero Wacik diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan kerugian diperkirakan sejumlah Rp9,9 miliar. "Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian."

Antara news.com tgl 5 Mei 2015 juga menulis :

KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP.

 Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berselang cukup lama sejak penetapan JW sebagai tersangka barulah KPK menahan JW dan menitipkannya di Rutan kelas I Cipinang. Jangka waktu penetapan tersangka dengan waktu penahanan yang begitu lama, -lebih dari 7 bulan- menunjukkan betapa sulitnya menemukan bukti tuduhan pasal 12 huruf e tersebut. Bahkan KPK perlu menerbitkan sprindik baru untuk tetap memburu Jero Wacik agar tetap dijadikan sebagai tersangka.

Berita dari Kompas.com 6 Februari 2015 menulis :

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan JW, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun 2008-2011, sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015) malam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Rekonstruksi kasus Jero Wacik jelas menunjukkan pertama kali KPK menetapkan JW sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP tgl 3 September 2014. Mengapa rekonstruksi kronologi tuntutan ini menjadi penting? Karena secara gamblang terlihat, KPK sudah membuat sebuah skenario setelah mengembangkan penyidikan kasus Ruby Rudiandini dan Waryono Karyo, target berikutnya adalah orang yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu Menteri. Terlihat jelas dari awal  JW sudah menjadi target KPK.

Yang muncul kemudian di persidangan, surat tuntutan, memori banding dan memori kasasi ternyata sungguh berbeda. Tuntutan Jaksa dibuat sedemikian rupa sehingga seolah kronologi kejadian sesuai dengan tahun mulai dari 2008-2011 di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM 2011-2014 untuk menunjukkan  jero Wacik memang sejak tahun 2008 sudah biasa melakukan korupsi. Padahal penyidikan perkara dimulai setelah muncul kasus Ruby Rudiandini dan Soetan Bhatogana tahun 2013. Penyidikan terhadap Jero Wacik sendiri dimulai setelah persidangan terhadap Ruby Rudiandini dan Waryono Karyo dilaksanakan di pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan dan tuntutannya, Jaksa KPK menjerat JW melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 11. Tidak ada pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan pasal 12 huruf e yang menyatakan Jero Wacik melakukan pemerasan dan penekanan terhadap anak buah di Kementerian ESDM sebagaimana awal penetapannya sebagai tersangka.

Ada apa dengan pasal 12 huruf e di tuntutan Jaksa KPK?

Fakta-fakta persidangan jelas membuktikan, penyerapan dana kick back dari rekanan di Kementerian ESDM sudah dilakukan sejak tahun 2010 atas perintah Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Di persidangan memang Waryono Karyo mengatakan permintaan itu berdasarkan instruksi Menteri. Tahun 2010 Jero Wacik belum menjadi Menteri ESDM, bagaimana bisa instruksi Menteri itu diartikan sebagai Menteri Jero Wacik? bukankah ada Menteri lain yang menjabat sebagai Menteri ESDM sebelum JW?

Jika rekonstruksi tuduhan KPK berawal pada pelanggaran pasal 12 huruf e, seharusnya pengusutan kasus itu tidak melebar kepada kasus-kasus lain. KPK harus benar-benar bisa membuktikan JW benar-benar melanggar pasal tersebut atau melepaskan JW karena telah salah menuduh orang, dan mencari MENTERI SESUNGGUHNYA yang telah menginstruksikan permintaan tersebut kepada Sekjen. Bukan malah mencari-cari kesalahan lain dengan mengeluarkan sprindik baru. Kenyataannya, KPK tidak mau menindaklanjuti temuan fakta di persidangan karena pimpinan KPK benar-benar menargetkan JW, tidak peduli persidangan menunjukkan fakta yang berbeda.

Jika Hakim Agung di Mahkamah Agung mau benar-benar meneliti perkara ini secara benar dan obyektif, seharusnya memberikan permintaan pledoi JW seperti dibacakan di pengadilan Tipikor, yaitu membebaskan dari semua tuntutan Jaksa KPK, sebab sejak awal KPK telah salah menetapkan tersangka, salah dalam menerapkan tempus delicti (berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi waktu terjadinya perbuatan pidana). Dalam pasal 143 KUHAP, syarat materiil surat dakwaan harus berisi secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, yang jika syarat itu tidak dipenuhi maka surat dakwaan itu terancam batal demi hukum. Masalahnya, MAUKAH HAKIM AGUNG MA memeriksa fakta-fakta persidangan dengan benar dan obyektif?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun