Mohon tunggu...
Frisch Young Monoarfa
Frisch Young Monoarfa Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Suami, ayah dua anak, pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jero Wacik; Justice Collaborator, Pengecut atau Pahlawan?

6 Mei 2016   23:15 Diperbarui: 8 Mei 2016   14:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

JeroWacik yang divonis 4 tahun dari tuntutan JPU 9 tahun,tidak lepas dari peran Justice Collaborator Mantan SEKJEN Kementerian ESDM,Wayono Karyo. Dalam persidangan banyak pernyataannya yang menyudutkan posisi JW selaku Menteri ESDM. Padahal sebelumnya Wayono Karyo telah di vonis 6tahun dalam kasus suap anggota DPR dan kepala SKK Migas. Dalam tuntutan JaksaKPK, Fitroh Rochyanto terhadap terdakwa Wayono Karyo, disebutkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian ESDM, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.Yang sungguh mengherankan, KPK kemudian mendakwa Jero Wacik dengan perkara yang sama, yaitu memerintahkan pengumpulan dana dan pemerasan sesuai pasal 12EUUTipikor, padahal jelas2 perkara itu sudah lebih dulu diajukan dengan terdakwa Waryono Karyo. 

 

Dari fakta persidangan terlihat jelas inkredibilitas Waryono Karyo sebagai saksi Justice Collaborator yang hanya ingin menyelamatkan diri dengan cara memfitnah orang lain. Di sidang pengadilan, dalam surat tuntutannya, berkali-kali pernyataan “ menurut Waryono Karyo”dipakai sebagai landasan Jaksa KPK untuk menyudutkan Jero Wacik. Sebagai contoh permintaan uang 2 M, yang menurut Waryono Karyo atas permintaan Menteri, ternyata uang tersebut berhasil ditemukan di ruang kerja Waryono Karyo bersamaan dengan penemuan uang dalam bentuk dollar Amerika, yang diakui Wayono Karyo sebagai uang operasional Sekretariat Jendral.

 

Kesaksian seorang Justice Collaborator seperti Waryono Karyo seharusnya diabaikan, dan kesaksian seperti ini harus dituntut sebagai kesaksian palsu, karena terbukti bahwa pernyataannya hanya akal-akalan dan usaha untuk menyelamatkan diri sendiri dengan memfitnah orang lain. Layaknya seorang pengecut yang berlagak seperti pahlawan, Waryono Karyo dengan mudahnya melempartanggung jawab kesalahan yang ia perbuat kepada Menteri ESDM selaku atasannya. Yang lebih miris adalah sikap penyidik KPK yang begitu percaya keterangan yang disampaikan. Seharusnya penyidik KPK mau berusaha lebih keras dan tidak hanya mengandalkan kesaksian Waryono Karyo seorang. 

 

Munculnya Sprindikbaru

 

Fenomena yang kemudian muncul adalah Sprindik (Surat perintah penyidikan) baru terhadap Jero Wacik pada bulan Februari 2015 setelah lima bulan ditetapkan sebagai tersangka September 2014, dengan menyebutkan pelanggaran pasal-pasal baru yang tidak ada kaitannya dengan pasal12E. Kasus teranyar Sprindik baru ini juga terjadi dalam perkara Ketum PSSI LaNyalla Mataliti. "Jangansampai tidak, harus sampai di Pengadilan Tipikor.Apapun itu caranya, meski harus berulangkali mengeluarkan Sprindik baru,"kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung dalam sebuah portal berita di Surabayamenanggapi sidang praperadilan Dana Hibah yang dimenangkan La Nyalla Mataliti.Kajati mengeluarkan sprindik baru dengan memunculkan pasal TPPU setelah sebelumnyamendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah Kadin Jawa Timur.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun