Mohon tunggu...
FreddyIlhamsyah PA
FreddyIlhamsyah PA Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan staf humas bidang media PT Pertamina EP Asset I Pangkalan Susu Field era tahun 1999-2009

Mantan wartawan harian Bukit Barisan Medan penugasan di Dept. Pertambangan & Energi, Dept. Hankam, Dept. Perhubungan, Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Perindustri era tahun 1980-an dan mantan staf Humas PT Pertamina EP Pangkalansusu era tahun 1999-2009.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah UU Ormas Berpotensi Melemahkan Kekuatan Umat Islam?

1 November 2017   15:41 Diperbarui: 1 November 2017   16:00 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Freddy Ilhamsyah PA

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot akhirnya DPR RI dalam Rapat Paripurna memutuskan menyetujui PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) Ormas untuk dijadikan Undang-undang dengan mekanisme voting terbuka dari masing-masing fraksi.

Hasil voting terbuka yang dihadiri sebanyak 445 anggota tercatat sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju.

Yang setuju adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP. Dari ketujuh fraksi itu tercatat 3 fraksi (PKB, PPP dan Partai Demokrat) yang setuju, tapi dengan catatan segera dilakukan revisi.

Sedangkan, tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi Undang-undang.

Keputusan DPR RI dalam Rapat Paripurna tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi Undang-undang di Senayan, Selasa (24/10/2017) akhir-akhir ini telah memunculkan polemik pro dan kontra di media massa termasuk di media soasial yang komen-komennya mulai terkesan tendensius dan "liar."

Kemudian muncul pula kekhawatiran dari sekelompok tokoh dan ulama bahwa dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang (padahal UU Ormas itu sendiri belum disahkan, masih ada beberapa point yang akan direvisi, pen) sangat mungkin disalahgunakan untuk menekan dan melemahkan potensi umat dan Ormas Islam, seakan bila tidak sejalan dengan pemerintah dianggap tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945. Kekhawatiran itu terkesan mengada-ada dan sengaja diada-adakan. Padahal itu tidak benar !

Contoh dalam Tajuk Rencana harian Waspada terbitan Medan pada Kamis, 26 Oktober 2017 di halaman B8 berjudul "Perppu Ormas Gol Kekuatan Umat Islam "Dalam Bahaya" di alinea 6 menulis: Perjuangan PAN di parlemen sejalan dengan suara konstituennya di lapangan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais turut melakukan orasi (demo) bersama massa elemen umat Islam, khususnya dari organisasi Hizbut Tahir Indonesia. Amien tegas menyebut, Perppu Ormas dijadikan pistol politik untuk melenyapkan kekuatan Islam satu demi satu. Sekarang yang ditusuk pisau HTI. 

Kalangan umat Islam harus sadar kekuatan Islamophobia tidak berhenti memecah umat Islam. Ia menuding Jokowi bahwa kekuatan Islam akan dilenyapkan dari muka bumi (dengan Perppu Ormas) yang bertolak belakang dengan asas hukum praduga tak bersalah, dimana Ormas bisa dibatalkan begitu saja tanpa melalui prosedur pengadilan untuk pembuktian dulu. Jangan sampai ingin membersihkan Ormas radikal dan dikategorikan bertentangan hukum dan Pancasila malah dengan perbuatan melanggar hukum dan norma-norma.

Sementara di alinea 7 ditulis: Apa yang dikemukan tokoh reformasi itu bahwa semua pemimpin Islam yang mendukung Perppu Ormas keblinger dan mereka akan dilenyapkan Allah, hal ini bisa menjadi kenyataan kalau dalam Pilkada serentak 2018 dan klimaksnya dalam Pemilu dan Pilpres 2019 umat Islam mampu menyatukan potensinya. Tidak lagi terpecah belah dalam mendukung tokoh dan parpol yang benar-benar berpihak pada umat Islam.

Apabila memang benar Amien Rais ada mengatakan sebagaimana yang ditulis dalam Tajuk Rencana harian Waspada seperti tersebut di atas, maka itu benar-benar "berbahaya" mengingat bahwa Amien Rais katanya adalah "tokoh reformasi" dan mayoritas warga negara Indonesia adalah penganut agama Islam. Ungkapan yang bukan main-main dari Amien Rais.

Pertanyaannya, apakah benar Perppu Ormas Gol, Kekuatan Umat Islam "Dalam Bahaya" ? Menurut pandangan penulis, tidak mungkin kekuatan umat Islam di Indonesia akan berada "dalam bahaya" hanya gara-gara disetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang oleh mayoritas fraksi di DPR RI. Dipastikan Umat Islam Indonesia tetap solid dan kokoh sepanjang tidak termakan isu "pecahbelah" yang ditabur oleh orang dan/atau kelompok tertentu sebagaimana yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Sesama muslim saling berperang.

Jadi untuk apa UU Ormas ditakuti sepanjang ormas yang bersangkutan tidak melanggar UU Ormas khusus Pasal 59 sebagai berikut:

Ayat (3) Ormas dilarang :

  • Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  • Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  • Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
  • Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Ayat (4) Ormas dilarang :

  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  • Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Mungkin yang mereka takuti yaitu tentang Ketentuan Pidana (pasal sisipan) yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

  • Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  • Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Lantas apakah Perppu Ormas yang telah disepakati sebagai UU Ormas itu adalah sebagai bentuk penindasan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) ? Jelas Tidak. Sebab penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wadjib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dengan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok Declaration on Human Righfs 1993.

Sebagai penutup tulisan ini penulis tampilkan 3 (tiga) tanggapan masing-masing dari SBY, MUI dan Yusril Ihza Mahendra terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang yang diterbitkan di halaman satu/pertama harian Waspada pada Selasa (31/10) dan ANTARA News, Senin (30/10) sebagai berikut:

Tanggapan SBY terhadap UU Ormas:

"Ormas tidak tepat kalau diposisikan sebagai ancaman semata kepada keamanan negara dan keselamatan masyarakat. Jangan kita memposisikan (Ormas sebagai) kelompok dan organisasi terroris atau mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap Ormas," cetus SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10) =Waspada, Selasa (31/10) hal 1 judul "SBY: Jangan Pandang Ormas Sebagai Ancaman" (2 kolom) =

Tanggapan MUI:

Wakil Ketua MUI Zainul Tauhid Saadi mengomentari pengesahan Perppu nomor 2/2017 tentang Perubahan UU no.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dapat memicu konflik.

"Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horizontal antar masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," kata Zainul di Jakarta, Senin (30/10)

Pada bagian lain (kolom 5) ditulis "Kendati demikian, Zainut menegaskan MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No.2 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan." =Headline Waspada, Selasa (31/10) judul "Perppu Ormas Dapat Picu Konflik" (8 kolom) =

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra :

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan masih banyak problematikanya.

"Perppu ini kan memang banyak problematik di dalamnya itu. Kemarin sudah diuji di Mahkamah Konstitusi tapi sayang didahului oleh DPR, jadi kalau sudah didahului DPR sudah jadi Undang-Undang," kata Yusril seusai menghadiri upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin. = "Yusril sebut UU Ormas masih banyak problematika" ANTARA News (30/10/2017) = ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun