Mohon tunggu...
FreddyIlhamsyah PA
FreddyIlhamsyah PA Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan staf humas bidang media PT Pertamina EP Asset I Pangkalan Susu Field era tahun 1999-2009

Mantan wartawan harian Bukit Barisan Medan penugasan di Dept. Pertambangan & Energi, Dept. Hankam, Dept. Perhubungan, Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Perindustri era tahun 1980-an dan mantan staf Humas PT Pertamina EP Pangkalansusu era tahun 1999-2009.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah UU Ormas Berpotensi Melemahkan Kekuatan Umat Islam?

1 November 2017   15:41 Diperbarui: 1 November 2017   16:00 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Ormas tidak tepat kalau diposisikan sebagai ancaman semata kepada keamanan negara dan keselamatan masyarakat. Jangan kita memposisikan (Ormas sebagai) kelompok dan organisasi terroris atau mereka yang melanggar hukum. Tidak begitu cara pandang negara terhadap Ormas," cetus SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10) =Waspada, Selasa (31/10) hal 1 judul "SBY: Jangan Pandang Ormas Sebagai Ancaman" (2 kolom) =

Tanggapan MUI:

Wakil Ketua MUI Zainul Tauhid Saadi mengomentari pengesahan Perppu nomor 2/2017 tentang Perubahan UU no.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dapat memicu konflik.

"Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horizontal antar masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," kata Zainul di Jakarta, Senin (30/10)

Pada bagian lain (kolom 5) ditulis "Kendati demikian, Zainut menegaskan MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No.2 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan." =Headline Waspada, Selasa (31/10) judul "Perppu Ormas Dapat Picu Konflik" (8 kolom) =

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra :

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan masih banyak problematikanya.

"Perppu ini kan memang banyak problematik di dalamnya itu. Kemarin sudah diuji di Mahkamah Konstitusi tapi sayang didahului oleh DPR, jadi kalau sudah didahului DPR sudah jadi Undang-Undang," kata Yusril seusai menghadiri upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin. = "Yusril sebut UU Ormas masih banyak problematika" ANTARA News (30/10/2017) = ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun