Mohon tunggu...
FreddyIlhamsyah PA
FreddyIlhamsyah PA Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiunan staf humas bidang media PT Pertamina EP Asset I Pangkalan Susu Field era tahun 1999-2009

Mantan wartawan harian Bukit Barisan Medan penugasan di Dept. Pertambangan & Energi, Dept. Hankam, Dept. Perhubungan, Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Perindustri era tahun 1980-an dan mantan staf Humas PT Pertamina EP Pangkalansusu era tahun 1999-2009.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah UU Ormas Berpotensi Melemahkan Kekuatan Umat Islam?

1 November 2017   15:41 Diperbarui: 1 November 2017   16:00 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaannya, apakah benar Perppu Ormas Gol, Kekuatan Umat Islam "Dalam Bahaya" ? Menurut pandangan penulis, tidak mungkin kekuatan umat Islam di Indonesia akan berada "dalam bahaya" hanya gara-gara disetujui Perppu Ormas menjadi Undang-undang oleh mayoritas fraksi di DPR RI. Dipastikan Umat Islam Indonesia tetap solid dan kokoh sepanjang tidak termakan isu "pecahbelah" yang ditabur oleh orang dan/atau kelompok tertentu sebagaimana yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Sesama muslim saling berperang.

Jadi untuk apa UU Ormas ditakuti sepanjang ormas yang bersangkutan tidak melanggar UU Ormas khusus Pasal 59 sebagai berikut:

Ayat (3) Ormas dilarang :

  • Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  • Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  • Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
  • Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Ayat (4) Ormas dilarang :

  • Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  • Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Mungkin yang mereka takuti yaitu tentang Ketentuan Pidana (pasal sisipan) yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

  • Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  • Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
  • Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

Lantas apakah Perppu Ormas yang telah disepakati sebagai UU Ormas itu adalah sebagai bentuk penindasan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) ? Jelas Tidak. Sebab penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wadjib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dengan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok Declaration on Human Righfs 1993.

Sebagai penutup tulisan ini penulis tampilkan 3 (tiga) tanggapan masing-masing dari SBY, MUI dan Yusril Ihza Mahendra terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang yang diterbitkan di halaman satu/pertama harian Waspada pada Selasa (31/10) dan ANTARA News, Senin (30/10) sebagai berikut:

Tanggapan SBY terhadap UU Ormas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun