Mohon tunggu...
Frien JonesTambun
Frien JonesTambun Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Pengacara

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Berkeadilan di Pemilu 2024

16 Februari 2023   10:55 Diperbarui: 16 Februari 2023   11:13 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Frien Jones Tambun. Dokumentasi Pribadi.

Sengketa pemilu digunakan secara luas untuk mencakup masalah pemilu yang dianggap bermasalah dan kontrevesi kemudian diajukan untuk penyelesaian kepada otoritas yang berwenang, baik perdata, pidana, administratif atau konstitusional. 

Hal tersebut dianggap terkait dengan pemilu jika melanggar hukum kerangka kerja untuk pemilu atau mempengaruhi hak dan kepentingan individu sebagai peserta dalam proses pemilihan dan disampaikan kepada otoritas yang berwenang melalui pengaduan atau sebagai akibat dari tindakan otoritas atas inisiatifnya sendiri (Batra, 2012).

Masalah sengketa dapat ditinjau oleh otoritas administratif, pengadilan, penegakan hukum dan parlemen atau oleh badan ad hoc yang dibentuk untuk tujuan menyelesaikan masalah pemilu. Peningkatan penghormatan terhadap supremasi hukum akan mendorong menurunnya jumlah sengketa pemilu yang perlu ditangani. 

Budaya politik yang mendorong perilaku taat hukum dan penghormatan terhadap norma demokrasi dapat membantu mengurangi potensi timbulnya sengketa pemilu, sehingga yang perlu ditangani nantinya hanya sengketa yang paling banyak menimbulkan perdebatan. Pelibatan partai politik besar dan kelompok masyarakat sipil dalam proses pembuatan kerangka hukum pemilu juga penting untuk mengurangi potensi sengketa pemilu.

Ada tiga jenis mekanisme utama untuk menyelesaikan sengketa pemilu:

1. Mekanisme formal atau korektif (misalnya mengajukan dan memproses gugatan pemilu) jika dilaksanakan, mekanisme ini akan menghasilkan keputusan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya ketidakberesan dalam proses pemilu;

2. Mekanisme penghukuman atau punitif (misalnya dalam kasus pelanggaran pidana): jika dilaksanakan, mekanisme ini akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, baik badan maupun individu yang bertanggung jawab atas ketidakberesan tersebut, termasuk tanggung jawab (liability) pidana atau administratif terkait dengan pemilu; dan

3. Mekanisme alternatif: mekanisme ini dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa (IDEA, 2010)

Penyelesaian sengketa pemilu di pemilu 2024 yang efisien sangat penting dilakukan dengan perlindungan menyeluruh atas hak-hak dasar, pencegahan konflik, integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan penerimaan hasil pemilu, menjadikan hal ini sebagai elemen penting dari pengawasan pemilu di Pemilu 2024. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun