Mohon tunggu...
Frid gato Ma
Frid gato Ma Mohon Tunggu... Nelayan - KEA

ULTRAMEN _ VOLUNTARISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Opini Awal Tahun

2 Januari 2019   09:01 Diperbarui: 2 Januari 2019   09:27 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari keikutsertaan pemkot yang mendukung  program Menteri Sosial RI; Idrus Marham, "2019 Indonesia bebas lokalisasi prostitusi", Pemkot Kupang juga mengambil inisiatif memperbaiki citra ibu kota provinsi NTT sebagai kota kasih. Praktik prostitusi yang kini menjadi lahan kerja yang subur, dinilai pemerintah sebagai bentuk pemerkosaan  terhadap moralitas masyarakat, terutama merusak moral anak muda. Tempat lokalisasi  yang ada di Kota Kupang hanya mencoreng marwah Ibu Kota Provinsi dan berdampak pada merosotnya nilai-nilai moral masyarakat setempat serta budaya etis masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal masing-masing PSK untuk dikembalikan dan semuanya difasilitasi dan dibantu dengan usaha-usaha lain untuk menghidupi diri dan keluarga mereka. Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah ialah 500 juta untuk seluruh PSK yang ada di Kota Kupang sebagai uang pembinaan dan bekal hidup selama 6 bulan. 

Para PSK juga diberi keistimewaan yakni direkomendasi khusus untuk proses peminjaman uang tanpa bunga, pemberdayakan para PSK dengan program-program unggulan, serta rehabilitasi sosial yang akan diberikan setelah tempat lokalisasi tersebut ditutup. Sejalan dengan kebijakan Menteri Sosial RI bahwa sebelum para PSK tersebut dipulangkan meraka harus terlebih dahulu dibekali dengan keterampilan-keterampilan yang difasilitasi oleh negara, agar mereka bisa  kembali hidup normal, terbebas dari stigma masyarakat sebagai "sampah masyarakat" dan  demi menata keluarga serta masa depan mereka masing-masing.

Aspirasi PSK

       Terhadap keputusan yang telah dicetuskan oleh pemerintah kota kupang, kami mencoba membangun dialog bersama para penghuni wisma Karang Dempel (Jumad, 30/11/18). Ada bermacam-macam curahan hati yang meraka utarakan, ada yang menerima walaupun dengan berat hati dan ada pula yang menolak dengan alasan-alasan tertentu. Terkait dengan janji pemerintah untuk membiayai kepulangan dan pemberian biaya usaha ke depan, menguak banyak pertentangan.  Beberapa PSK yang telah lama berdomisili di tempat itu, yang telah ber-ktp Kota Kupang menolak untuk dipulangkan  kendati pun diberikan jaminan berupa uang. Mengingat sebagian besar PSK di KD ini telah berkeluarga dan keluarga bahkan anak kandung yang tengah mereka nafkahi tidak tahu-menahu pekerjaan ibunya. 

       Selain itu alasan lain yang sempat mereka utarakan ialah keberatan mereka terhadap biaya 500 juta yang akan diberikan oleh pemerintah kepada semua PSK di Kota Kupang. 500 juta untuk 700 orang PSK 'yang terdaftar', dinilai kurang atau bahkan tidak memadai. Aktivitas sebagai PSK yang selama ini menjamin kehidupan mereka, akan menjadi candu tersendiri bagi para PSK untuk kembali beraktifitas sebagai pekerja malam di tengah-tengah masyarakat, bila pemerintah tidak memperhatikan dan menjamin kehidupan mereka ke depan.

       Sebagai masyarakat mereka mendukung kebijakan pemerintah, namun  yang menjadi permintaan dari mereka ialah pemerintah sebelum merealisasikan kebijakan tersebut hendaknya berupaya untuk memperhitungkan dampak baik-buruknya. Sebagai pemerintah yang membuat kebijakan, harus membangun dialog dengan semua penghuni KD. 

Memberikan jaminan yang maksimal dan dapat membantu mereka untuk membiayai kehidupan baru yang hendak meraka jalani. Menghadirkan alternatif-alternatif sebagai tawaran menata cita-cita hidup ke depan. Memberi solusi kepada mereka yang tengah kebingungan mengatasi persoalan. Ada pula permintaan dari PSK untuk memperpanjang deadline kebijakan, agar mereka diberi kesempatan menyiapkan segala hal yang perlu sebelum dikembalikan ke tempat asal mereka masing-masing.

       Satu hal yang menjadi ketakutan tersendiri adalah bila tempat lokalisasi ditutup maka akan banyak tempat prostitusi terselubung yang akan dibuka oleh para PSK. Mereka menyakini bahwa hal tersebut akan mereka lakukan bila pemerintah tidak dengan bijak melakukan pendekatan dengan para PSK, bila solusi yang pemerintah tawarkan tidak terealisasi, dan kesejahteraan hidup mereka diabaikan setelah penutupan tempat kerja mereka. Sampai pada tahap ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan situasi-situasi atau kondisi-kondisi yang memungkinkan para PSK untuk memperoleh kesejahteraan hidup.

Catatan Kritis

       Makna hukum atau aturan yang diproduksi oleh pemerintah ialah mewujudkan keadilan dalam hidup bersama sebagai manusia. Jika hukum atau peraturan tersebut lepas dari norma-norma keadilan maka huku atau peraturan tersebut adalah bernilai tidak adil. Hanya hukum atau peraturan yang memuat nilai-nilai keadilan saja yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pengaturan hidup bersama dalam masyarakat. Semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah, baik pemerinta pusat maupun pemerintah daerah haruslah bersifat adil. Adil dalam artian tidak boleh ada yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain atau pun sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun