PEMKOT KUPANG VS PSK
(Telaah Keputusan Pemerintah Kota Kupang Terhadap Penutupan KD)
Oleh: kaktus filosofi/fakultas ilmu filsafat
Pengantar
Bom waktu telah ledakan. Ibarat kembang api yang meletus di udara, kini tinggal tercium aroma belerangnya dan bekas bungkusan. 1 januari 2019 menjadi deadline penutupan tempat lokalisasi Karang Dempel (KD), di Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Keputusan ini bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak Pemerintah Kota Kupang.Â
Pemkot bahkan telah menggelar banyak pertemuan dengan para pihak terkait eksekusi rencana ini. salah satunya ialah pertemuan yang digelar di Hotel Maya Kupang (Kamis, 11/10/2108) telah menghadirkan perwakilan pemilik wisma dan penghuni Wisma Karang  Dempel. Namun tidak bisa disangkal bahwa keputusan Pemkot Kupang menuai banyak pro-kontra, yang berdatangan dari elemen masyarakat, pemerintah, tokoh-tokoh agama, para pengamat dan pemerhati sosial hingga para Pekerja Seks Komersial (PSK) itu sendiri.
Tesis yang dibangun oleh Walikota Kupang; Jefri Rirwu Kore sebagai alasan penutupan tempat lokalisasi ini ialah demi merealisasikan kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia  "2019 Indonesia bebas lokalisasi prostitusi". Walikota Kupang menambahkan bahwa keputusan ini sudah menjadi agenda utama pada masa jabatannya sebagai Walikota. Program yang ia canangkan ini sebagai salah satu bentuk peminimalisiran penyebaran HIV/AIDS dan merekonstruksi wajah NTT sebagai kota kasih serta cerminan nilai-nilai luhur etis ketimuran.Â
Namun di pihak lain, para penghuni wisma KD mengutarakan kegusaran hati mereka melalui wacana ancaman "bilamana pihak pemerintah tidak menjamin kesejahteraan hidup mereka maka bukanlah hal yang mustahil bahwa sebanyak 700 PSK akan membuka tempat porstitusi gelap di emperan-emperan toko, di trotoar-trotoar atau di kos-kosan". Jika demikian maka keputusan pemerintah Kota Kupang untuk menutup semua tempat lokalisasi prostitusi di Kota Kupang, tidak lagi dilihat sebagai solusi tetapi akan menjadi sebuah persoalan. Inilah fenomena yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Renung Kebijakan Pemkot Kupang
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang mengatakan bahwa jumlah penderita Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu terus mengalami peningkatan. Tercatat  peningkatan itu terjadi sejak periode Januari-Juni 2018 yang mencapai 1.323 penderita. Angka tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang jumlahnya hanya mencapai 1.268 kasus. Data ini pun menjadi salah satu alasan bagi Pemkot Kupang gencar melakukan penutupan semua tempat lokalisasi prostitusi di Kota Kupang.
Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kupang tentu bernaung pada payung hukum serta peraturan yang ada.. Kebijakan ini berpedoman pada; Perda Kota Kupang no. 39 tahun 1999; tentang penertiban tempat pelacuran di Kota Kupang. Perda ini sudah ada sejak lama, namun selama ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Oleh karena itu kebijakan pemerintah yang tengah menjabat, ingin menghidupkan kembali fungsi perda tersebut.Â