Mohon tunggu...
friderika zebua09
friderika zebua09 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Friderika seorang mahasiswi di universitas pamulang, fakulstas keguruan dan ilmu pendidikan, program studi pkn. saya suka berbicara dari pada mendengarkan dan saya lebih menyukai membaca cerita dari pada mendengarkan cerita orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Positif terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

20 Oktober 2024   22:43 Diperbarui: 21 Oktober 2024   01:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi hukum positif terhadap syariat islam di Aceh adalah diatur secara legal dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan terakhir Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001.

Pelaksanaan syariat islam di Aceh diatur dalam Qanun-Qanun yang berisi aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan kaidah hukum islam. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat islam.

Penerapan syariat islam di Aceh merupakan sebuah fenomena unik dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem hukum nasional. Keberadaan hukum positif negara yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, tentu berinteraksi dengan hukum islam yang diterapkan di Aceh. 

Dalam hal ini, syariat islam yang diterapkan di Aceh berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Menurut direktur pascasarjana IIQ  Jakarta, Huzaimah T Yanggo, penerapan syariat islam ini telah berhasil mengurangi perilaku yang tidak baik yang ada di tengah masyarakat Aceh.

Selanjutnya Huzaimah mengatakan, berdasarkan informasi yang di dapatkan dari sejumlah tokoh Aceh saat berkunjung ke sana, melalui penerapan syariat islam, seperti melakukan enam cambukkan bagi mereka yang kedapatan minum minuman keras atau bermain judi, membuat para pelakunya menjadi jera dan tak melakukan hal itu lagi.

 Namun, itu baru enam kali cambukkan, padahal menurut Fikih, hukum bagi penjudi dan peminum itu bisa sampai 40 kali cambukkan. Ia optimis, jika penerapan syariat islam benar-benar dilakukan secara baik, kehidupan masyarakat Aceh akan lebih baik lagi.

Pada interaksi ini melahirkan sejumlah implikasi yang perlu di perhatikan, yakni ;

1. Dualisme Hukum : Adanya dua sistem hukum yang berlaku secara simultan di Aceh, yakni hukum positif negara dan hukum islam, menimbulkan potensi konflik norma. Hal ini menuntut adanya upaya harmonisasi dan sinkronisasi antara  kedua sistem hukum tersebut agar tidak terjadi pertentangan dalam penerapannya.

2. Batasan Penerapan Syariat Islam : Meskipun Aceh memiliki otonomi khusus dalam menerapkan syariat islam, namun penerapannya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku di indonesia. Artinya, tidak semua aspek kehidupan dapat diatur sepenuhnya berdasarkan syariat islam.

3. Dinamika Sosial Budaya : Penerapan syariat islam di Aceh juga berimplikasi pada dinamika sosial budaya masyarakat. Adanya perubahan dalam tatanan sosial dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Aceh memerlukan adaptasi dan penyesuaian yang terus-menerus.

4. Peran Mahkamah Agung : Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan di indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan penerapan syariat islam di Aceh. Putusan Mahkamah Agung menjadi acuan dalam penafsiran dan penerapan hukum di tingkat daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun