Mohon tunggu...
Frida Hertiza Dewi
Frida Hertiza Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Frida

Manajemen Pendidikan UNY 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Klithih di Yogyakarta

20 Oktober 2021   20:31 Diperbarui: 20 Oktober 2021   21:07 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara definisi, belum ada pengertian klithih secara khusus. Klithih merupakan kosa kata bahasa Jawa yang memiliki arti tindakan atau aksi seseorang di malam hari yang merugikan orang lain. Perbuatan tersebut sekarang ini identik dilakukan oleh seorang remaja yang dianggap sebagai masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. 

Hukum memandang bahwa keberadaan kata remaja secara pasti tidak ditulis dalam undang-undang. Umumnya, remaja dikenal pada usia anak tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan tingkat menengah atas (SMA) yang berkisar pada usia 13-18 tahun. Menurut Papalia pada bukunya yang berjudul “Human Development”, masa remaja adalah masa dimana para remaja berada pada posisi pertigaan kehidupan antara cinta, pekerjaan, dan partisipasi masyarakat dewasa sehingga masa remaja merupakan masa peluang sekaligus resiko.

Kenakalan remaja seperti klithih ini biasanya terjadi diakibatkan karena tahap perkembangan pikiran mereka yang masih belum mumpuni. Kematangan fisik, kognitif, sosial, dan emosional yang dimiliki remaja masih belum stabil sehingga diperlukan kontrol sosial yang tepat. Kontrol sosial merupakan suatu pengendalian untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial dan mengarahkan masyarakat terutama remaja untuk berperilaku sesuai norma yang ada.

Masalah kenakalan remaja yaitu klithih menjadi fokus perhatian yang serius dan menimbulkan keresahan warga. Dalam pandangan patologis sosial, kenakalan remaja ini diposisikan sebagai tindakan dan tingkah laku remaja yang bertolak belakang dengan moral, kedisiplin, stabilitas, norma, dan hukum. 

Pandangan tersebut menggambarkan sifat seorang remaja yang lekat dengan pembangkangan atau pemberontakan. Secara kriminologi, faktor dari kenakalan remaja adalah pengalaman dan pengamatan. Pengalaman yang dimaksud berasal dari pengalaman remaja itu sendiri dan akan berpengaruh terhadap pola pikir remaja. Pengalaman tersebut bisa saja berupa pengalaman baik bahkan pengalaman buruk. 

Sedangkan pada faktor pengamatan didapatkan dari luar atau lingkungan sekitar remaja. Pengamatan tersebut merupakan cara remaja melihat sesuatu yang belum mereka ketahui sehingga rasa ingin tahu terhadap hal baru itu akan muncul dengan sendirinya. Rasa ingin tahu tersebut akan membawa remaja dalam membentuk pola pikir mereka dan cenderung belum mampu mengontrol pikirannya.

Istilah kenakalan anak ini mengacu pada UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak. Klithih yang sebagian besar dilakukan oleh remaja merupakan bentuk agresivitas. Agresivitas adalah bentuk pengekspresian emosional seseorang. Seseorang terutama remaja yang memiliki agresivitas yang tinggi cenderung selalu memiliki keinginan untuk melukai orang lain.

Pada awalnya, klithih hanyalah kegiatan jalan-jalan seseorang tanpa adanya tujuan tertentu. Dilansir dari Tribun.com bahwa klithih dapat disebut sebagai sebuah kegiatan berputar-putar di kota dan dilakukan tanpa tujuan. Namun dalam konteks kenakalan remaja, aksi klithih merupakan aktivitas berkeliling dengan kendaraan bermotor yang dilakukan sekelompok remaja dengan tujuan mencari seseorang sebagai korbannya.

Di kota Yogyakarta, bentuk penganiayaan tanpa motif yang terjadi di jalanan ini sempat meredup di tahun 2018 hingga pada tahun 2020 awal kasus ini kembali menggemparkan warga. Kota Yogyakarta sendiri memiliki aturan yang membatasi gerak kenakalan remaja yaitu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan daerah tersebut menjadi tameng dalam mengurangi tindakan kenakalan remaja baik secara preventif maupun represif. Tindakan atau fenomena klithih yang dilakukan oleh kalangan remaja ini terbentuk karena tuntutan masyarakat berdasarkan gejala sosial yang terjadi.

Kasus yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta yaitu aksi klithih oleh sekelompok remaja. Aksi tersebut terjadi pada (4/6/2021) di daerah Gondokusuman, Yogyakarta. Empat remaja ditangkap anggota Polsek Gondokusuman. Keempat pelaku beralasan ingin balas dendam karena temannya menjadi korban serangan geng lain. Pelaku tersebut adalah warga Terban, Yogyakarta yang berinisial AI (18), MTW (20) MRA (19), dan HJS (21).

Surahman selaku AKP Gondokusuman mengatakan bahwa pelaku berkeliling kota untuk mencari korban. Surahman menuturkan pada saat itu rombongan geng klithih bertemu keempat korban dengan inisial BP (19), VNW (20), SRP (20), dan EPW (20). Pelaku AI dan MTW mengacung-acungkan clurit pada korban. Sedangkan kedua pelaku yang berinisial MR dan HJS menabrakkan sepeda motor mereka ke sepeda motor korban hingga BP dan VNW selaku korban terjatuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun