Mohon tunggu...
Ardhya Ridha Prananda
Ardhya Ridha Prananda Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa

Public Health

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Polemik Praktik Sunat Perempuan di Indonesia

20 Januari 2020   13:18 Diperbarui: 20 Januari 2020   13:55 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya WHO, PBB dalam sidang majelis umum juga telah menyepakati untuk mengeluarkan resolusi pelarangan sunat perempuan. Sebagai realisasinya, majelis umum PBB meminta 193 negara anggotanya mengeluarkan kecaman dan larangan praktik sunat perempuan.

Perspektif Islam dan Dunia Kesehatan
Di wilayah Afrika, kontroversi tentang sunat perempuan terjadi karena dalam praktiknya sering kali tidak didasarkan pada pengetahuan yang baik tentang perilaku tersebut. Tak jarang ditemukan dalam pelaksanaan nya praktik sunat perempuan masih menggunakan alat-alat tradisional yang tidak steril, seperti gunting, pinset, pecahan kaca, atau benda tajam lainnya sehingga menimbulkan bahaya fisik bagi kesehatan reproduksi dan bahaya psikologi bagi perempuan yang mengalami nya.

Bahaya psikologis praktik sunat perempuan di wilayah afrika justru membuat perempuan cenderung tidak dapat menikmati hubungan seksualnya sehingga menimbulkan depresi. Sedangkan bahaya fisik nya dapat menimbulkan rasa sakit, shock, luka di sekitar jaringan vagina bahkan menyebabkan pendarahan dan infeksi organ reproduksi perempuan yang berujung kematian. Sementara dampak jangka panjang nya yaitu menyebabkan timbulnya kista, asbes, keloid  serta kesulitan saat melahirkan.

Lain hal nya dengan yang terjadi di Afrika, praktik sunat perempuan di Indonesia tidaklah menimbulkan bahaya ditinjau dari sisi medis, asalkan dilakukan sesuai syariat islam yang berlaku.Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa Dari Anas bin Malik, Rasullulah Shallallahu' alaihi wa'sallam bersabda "Apabila engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih di senangi oleh suami" (H.R Al Khatib dalam Tarikh 5/327).

Al-quran sebagai sumber pedoman bagi umat islam. Tidak ada satu pun ayat yang secara tegas mewajibkan untuk melaksanakan sunat perempuan. Namun, terlepas dari hukum wajib atau sunnah nya sunat perempuan, praktik sunat perempuan ini termasuk bagian untuk menghidupkan sunnah nabi. Sedangkan praktik sunat perempuan di wilayah afrika yang terkenal ekstrim merupakan sebuah tradisi.

Dengan Demikian, definisi sunat perempuan dalam islam tidaklah sama dengan praktik sunat perempuan yang dilarang oleh WHO dan PBB. Praktik sunat perempuan di indonesia banyak dilakukan dengan alasan agama dan diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat islam.

Sedangkan praktik sunat perempuan yang dilarang oleh WHO berlaku untuk wilayah Afrika dan hendaknya resolusi pelarangan sunat perempuan oleh PBB tidak bisa di berlakukan secara global terlebih untuk wilayah Indonesia karena mayoritas orang Indonesia adalah agama islam dan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pelarangan sunat perempuan bertentangan dengan ketentuan syariat islam yang ada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun