Mohon tunggu...
Farah Nikmatus Sania
Farah Nikmatus Sania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

BK UNESA 22A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelebihan di Samping Keterbatasan

9 Desember 2023   19:39 Diperbarui: 9 Desember 2023   19:46 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagaimana kabarnya teman-teman semua?

Semoga senantiasa sehat dan bahagia selalu.

Dalam pembahasan ini, akan dibahas mengenai Anak Berkebutuhan Khusus. Maka dari itu, diharapkan untuk dapat dapat mencerna sudut pandang yang positif.

Tuhan menciptakan manusia sesuai dengan porsinya masing-masing, sesuai dengan kekurangan dan kelebihannya, sesuai dengan kesanggupannya. Hal ini menunjukkan kalau setiap manusia itu istimewa, istimewa dengan segala kelebihan dan keterbatasannya. Setiap individu berhak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hak untuk hidup, dan sebagainya, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Semua manusia tidak ingin dilahirkan dalam keadaan yang khusus, tetapi bukan berarti orang yang terlahir dengan kebutuhan khusus tidak dapat berbuat apa-apa. 

Sehingga hanya berpasrah saja, padahal meski terdapat kebutuhan khusus tersebut masih ada kelebihan yang bisa untuk terus dikembangkan. Maka dari itu, untuk pembahasan ini akan difokuskan kepada Anak Berkebutuhan Khusus yang berhak untuk mendapatkan pendidikan selayaknya anak reguler pada umumnya. Karena semakin berkembangnya zaman, semakin banyak kesempatan-kesempatan bagi Anak Berkebutuhan Khusus mendapat pendidikan sebagai bekalnya di kemudian hari.

            Sebelum menuju pembahasan, sudahkah kalian tahu mengenai Anak Berkebutuhan Khusus?

Secara kodrat setiap manusia memang memiliki beragam kebutuhan, baik kebutuhan akan hidup sehat, hidup damai, hidup penuh dengan penghargaan, hidup berpendidikan, dan lainnya, tak terkecuali bagi Anak Kebutuhan Khusus. Perlu diketahui, secara ekpslisit istilah kebutuhan khusus ditujukan kepada anak yang dianggap mempunyai kekurangan atau keterbatasan dalam beberapa hal seperti, keterbatasan fisik, mental, dan perilaku dari anak reguler pada umumnya (Abdullah, 2013). 

Pendapat lain menyebutkan bahwa Anak Berkebutuhan khusus adalah anak yang memerlukan penanganan khusus karena gangguan atau keterbatasan dalam perkembangannya. Sejalan dengan yang diuraikan menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik dari segi fisik, mental-intelektual, sosial-emosional yang mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhannya dibandingkan dengan anak reguler pada umumnya (Dinie Ratri Desiningrum, 2016).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa Anak berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki keterbatasan atau keluarbiasaan dari anak reguler pada umumnya yang mempegaruhi tumbuh kembangnya dari segi fisik, mental-inetelektual, dan sosial-emosional sehingga membutuhkan penanganan khusus, terutama dalam dunia pendidikan.

Anak Berkebutuhan Khusus terdapat faktor penyebabnya, Menurut Dinie, 2016 ada tiga hal yang menjadi faktor penyebab berkebutuhan khusus, meliputi (Dinie Ratri Desiningrum, 2016):

1.  Pre-Natal, yaitu keterbatasan/kelainan sebelum dilahirkan. Biasanya dalam masa kandungan atau sebelum proses dilahirkan. Ada beberapa hal yang menyertai sehingga menyebabkan kelainan seperti faktor keturunan/genetik, infeksi kehamilan, gangguan genetika, usia ibu hamil, usia kehamilan, keracunan, dan hal lainnya.

2. Natal, yaitu keterbatasa/kelainan yang terjadi saat proses menjelang kelahiran, kelahiran, dan setelah proses kelahiran. Adapun beberapa hal yang menyebabkan kelainan seperti proses kelahiran yang sulit/lama/prematur, kelahiran dengan alat bantu, pendarahan, dan sebagainya.

3. Post Natal/Pasca Natal, yaitu kelainan setelah dilahirkan sampai dengan sebelum usia perkembangan selesai. Ada beberapa hal penyebabnya seperti infeksi bakteri, kecelakaan pada bayi, kekurangan zat gizi, dan lainnya.

Nah dari sini kita belajar kalau kelainan/keterbatasan yang dimiliki oleh Anak Berkebutuhan Khusus juga tidak serta merta langsung ada, tapi memang ada juga yang langsung semua kembali atas Tuhan, tetapi juga ada penyebabnya juga.

Sebelum ini, juga dijelaskan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus memiliki kelainan/keterbatasan pada segi fisik, mental-intelektual, dan sosial-emosional. Maka dari itu, terdapat klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus. Berdasarkan Nandiyah, 2013 menjelaskan klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus sebagai berikut (Abdullah, 2013):

1. Keterbatasan/kelainan dari segi fisik. Keterbatasan yang terjadi pada satu/lebih organ tubuh tertentu yang menimbulkan fungsi fisik berjalan tidak seperti pada umumnya. Segi fisik tersebut dapat meliputi pada panca indera misalnya keterbatasan pada pendengarannya (tunarungu), keterbatasan pada organ bicara (tunawicara), keterbatasan pada penglihatan (tunanetra), keterbatasan pada alat gerak (tunadaksa), cerebal palsydan sebagainya.

2. Keterbatasan/kelainan dari segi mental-intelekual. Keterbatasan yang terjadi dalam aspek mental-intelektual terkait dengan penyimpangan kemampuan berpikir dalam menanggapi keadaan sekitarnya. Dalam keterbatasan ini menyebar dalam dua arah, kelainan mental yang lebih atau kelainan mental yang kurang. Untuk kelainan mental yang lebih seperti cepat belajar, anak berbakat, anak genius, dan sebagainya. Sedangkan kelainan mental yang kurang seperti tunagrahita yang lambat belajar, dan sebagainya.

3. Keterbatasan/kelainan dari segi sosial-emosional. Keterbatasan pada penyesuaian diri terhadap lingkungan sosial sekitar atau disebut dengan tunalaras.

            Setelah kita mengetahui akan klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus, bahwasanya memang mereka memiliki keterbatasan pada dirinya, tetapi bukan berarti mereka tidak berarti apa-apa. Mereka masih memiliki kelebihan yang patut untuk dikembangkan, karena apa? Karena fokusnya bukan pada keterbatasannya tetapi pada apa yang bisa dikembangkan disamping keterbatasannya.

            Maka dari itu, untuk dapat mengembangkan kelebihan itu, di dapat dari pendidikan. Landasan hukum pendidikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya (Republik, 2003). Berkaca pada "secara aktif mengembangkan potensinya" tak terkecuali bagi Anak berkebutuhan Khusus, dengan adanya pendidikan bagi ABK, mereka juga dapat mengembangkan potensinya. Sehingga, ABK berhak untuk mendapat pendidikan dan mendapat ilmu, wawasan, dan dapat mengembangkan sisa kemampuan yang ada pada dirinya sehingga mereka juga dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisinya.

            Dalam mengenyam pendidikan pun banyak yang dapat diberikan kepada peserta didik, baik yang reguler maupun Anak Berkebutuhan Khusus yang juga disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan dari peerta didik, seperti layanan bimbingan dan konseling yang keberadaannya juga penting bagi perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik, baik reguler maupun Anak Berkebutuhan Khusus. Bimbingan dan Konseling bagi Anak Berkebutuhan Khusus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Berkebutuhan Khusus. Menurut (Sunardi, 2005) dalam Badiah, 2017 tujuan bimbingan dan konseling dapat membantu merefleksikan kebutuhan khusus untuk mengembangkan sisa potensi ABK yang ada sehingga dapat tumbuh dan berkembang serta dapat mengatasi hambatan yang dimiliki untuk berfokus bagaimana jalan keluarnya bukan pada keterbatasannya, sehinga mereka dapat mandiri dan tidak terlalu bergantung kepada orang lain, bukan tidak boleh bergantung tetapu lebih pada saling menghargai keberadaan dan membuat ABK lebih nyaman dan merasa lebih percaya diri karena hadir dengan potensi/kelebihan yang ada dan tidak berfokus pada keterbatasannya yang membuatnya minder di lingkungan sosial. (Badiah, 2017).

            Dengan demikian, dalam pendidikan layanan-layanan yang ada sangat penting bagi Anak Berkebutuhan Khusus, baik layanan pembelajaran maupun layanan BK. Adanya layanan BK diharapkan menjadi wadah bagi Anak Berkebutuhan Khusus untuk dapat mengembangkan sisa potensi yang ada pada dirinya. Karena bagaimana pun disamping keterbatasannya masih ada kelebihan yang harus terus diasah dibawah pendampingan. Banyak diluaran sana yang meski memiliki keterbatasan mereka mampu membuktikan bahwa mereka bisa dan mereka menunjukkan itu dengan kelebihan-kelebihannya, seperti kelebihan di bidang tarik suara, seni, bisnis, dan sebagainya yang menjadi potensi, keterampilan, dan kemampuan dari Anak Berkebutuhan Khusus. Sebagai orang awam atau reguler hendaklah sama-sama untuk bahu-membahu agar senantiasa kita dapat hidup berdampingan karena sejatinya semuanya memiliki keterbatasan dan kelebihan masing-masing.

Terima kasih telah meluangkan waktunya, semoga bermanfaat bagi kita semua

Mohon maaf atas salah kata yang tertulis

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Daftar Pustaka

Abdullah, N. (2013). Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus. Magistra, 25(86), 1--10.

Badiah, L. I. (2017). Urgensi Bimbingan Dan Konseling Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Di Sekolah Inklusi. Seminar Nasional Bimbingan Konseling Universitas Ahmad Dahlan, 2, 123--131. http://seminar.uad.ac.id/index.php/snbkuad/article/view/68

Dinie Ratri Desiningrum. (2016). Psikologi anak berkebutuhan khusus. Depdiknas, 1--149.

Republik, I. P. (2003). Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun