Tugas berpolitik (praktis) ini merupakan tugas khas perutusan awam beriman, yang karena dorongan sendiri, bekerja sama dengan sesama warga negaranya. Ada aneka ragam jalan konkret terbuka bagi keterlibatan sosialnya. Ia selalu harus mengarah kepada kesejahteraan umum dan harus sesuai dengan pewartaan Injil dan ajaran Gereja.Â
Adalah tugas awam beriman, "menjiwai kenyataan-kenyataan sementara dengan komitmen Kristen, yang olehnya mereka memperlihatkan bahwa mereka adalah saksi dan pelaku perdamaian dan keadilan untuk menumbuhkan Kerajaan Allah di tengah-tengah masyarakat. Melalui iman mereka pula, seorang awam Katolik meninggalkan tanda dalam kehidupan politik sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan Gereja itu sendiri.[21]
   Â
[1] Paus Yohanes Paulus II (Promulgator), Katekismus Gereja Katolik, dalam P. Herman Embuiru, SVD (penerj.), (Ende: Propinsi Gerejani Ende, 1995), art., 857, 869, bdk., Kompendium Katekismus Gereja Katholik, Harry Susanto (penerj.), Jakarta-KWI : Kanisius, 2009, art., 174. Untuk seterusnya keduanya disingkat KGK dan KKGK.
[2] KKGK.,art., 172, 175
[3] KGK., art., 782.
[4] Konsili Vatikan II, Ad Gentes, Dekrit Tentang Kegiatan Misioner Gereja, (7 Desember 1965), dalam R. Hardawirjana (penerj.), Dokumen Konsili Vatikan II (Jakarta: Obor, 1993) , art., 1, bdk., KGK 849.
[5] KKGK., art.,176,179.
[6] Konsili Vatikan II, Presbyterorum Ordinis, Dekrit Tentang Pelayanan dan Kehidupan Para Imam, (7 Desembrer 1965), dalam R. Hardawirjana (penerj.), Dokumen Konsili Vatikan II (Jakarta: Obor, 1993) , art., 2.
[7] PO., art., 3.
[8] Aristoteles, Nicomachean Ethics, Sebuah Kitab Suci Etika, dalam Embun Kenyowati (penerj.), (Jakarta : PT. Mizan Publika, 2004), hlm. 19., bdk., Yosef Keladu Koten, Partisipasi Politik, Sebuah Analisis atas Etika Politik Aristoteles, (Maumere : Ledalero, 2010), hlm. 11.
Lihat Sosbud Selengkapnya