Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Membedah Pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

29 Oktober 2018   01:45 Diperbarui: 29 Oktober 2018   07:13 3261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Analisis Konstitusional dalam terang UUD 1945 dan Analisis Kritis Perspektif Kristen terhadap RUU pasal 69-70

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (28E ayat 1)

Setiap warganegara dalam beragama dan melakukan aktivitas keagamaan, ia dilindungi oleh UUD 1945. Ada dua poin dalam konsep perlindungan ini, yang pertama; agama sebagai institusi religius dilindungi oleh UUD 1945, yang kedua, agama sebagai ekspresi iman berupa pelayanan dan pewartaan, dilindungi oleh UUD 1945.

Di sini, dalam kerangka menafsir maksud konstitusional UUD 1945, rumusan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pasal 69 dan pasal 70, merupakan rumusan yang bertentangan dengan semangat dasar konstitusi UUD 1945. Karena apa yang disebut oleh RUU pasal 69 terkait dengan pelembagaan pendidikan nonformal dalam satuan pendidikan merupakan suatu intervensi negara terhadap urusan aktivitas keagamaan khususnya agama Kristen (Katolik dan Protestan).

Disebut intervensi karena kegiatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 69 ayat 1 yakni Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis, dalam perspektif agama Kristen merupakan bentuk pelayanan, pewartaan dan peribadahan Gereja.

Hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (28I ayat 1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun