Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Alasan UU Mengapa Kebebasan Berpendapat di Muka Umum Dapat di Bubarkan

7 September 2018   10:35 Diperbarui: 7 September 2018   13:21 4473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

 Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :

a. maksud dan tujuan;

b. tempat, lokasi, dan rute;

Yang dimaksud dengan "tempat" dalarn Pasal ini adalah tempat peserta berkurnpul dan berangkat ke lokasi. Yang dimaksud dengan "Lokasi" dalarn Pasal ini adalah tempat penyampaian pendapat di muka umum. Yang dimaksud dengan "rute." dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.

c. waktu dan lama;

d. bentuk;

Yang dimaksud dengan "bentuk" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

a. unjuk rasa atau demonstrasi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun