Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tobat Batin dan Tobat Perilaku dalam Masa Prapaskah

3 Maret 2018   14:25 Diperbarui: 3 Maret 2018   14:30 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosa adalah tindakan dan situasi dimana rusaknya relasi dengan Allah karena perbuatan fisik manusia yang digerakkan oleh unsur-unsur kejiwaan manusia. Setelah manusia sadar akan dosanya, ia menyesal. Penyesalan adalah "kesedihan jiwa dan kejijikan terhadap dosa (attritio) yang telah dilakukan, dihubungkan dengan niat, mulai sekarang tidak berdosa lagi". 

Menurut hukum hati nurani, setiap kesalahan yang dilakukan akan segera mendatangkan hukuman. Hukuman yang pertama muncul adalah penyesalan.  Ada dua macam penyesalan yakni  yang pertama : penyesalan secara sempurna (contritio). Disebut sempurna karena rasa sesal ini digerakkan oleh cinta akan Allah atau "sesal karena cinta". Yang kedua : penyesalan tidak sempurna (attritio). 

Disebut penyesalan tidak sempurna karena rasa sesal ini dilatarbelakangi oleh rasa takut akan hukuman atas dosa dan rasa kecewa mendalam atas diri yang telah melakukan dosa. Kedua penyesalan ini sama pentingnya. Perlu dicatat bahwa ketakutan akan dosa tidak boleh menghambat harapan seseorang akan karya pengampunan Allah. 

Cinta akan Allah yang menyatu dengan teguhnya niat segera menuntun seorang peniten untuk mengalami rahmat penyembuhan Allah melalui pengakuan sakramental. Dengan demikian, mengantar kita menuju pembahasan tentang pengakuan dosa.

Mengaku Dosa

Seseorang sebelum mengakukan dosanya, ia perlu dipersiapkan melalui pemeriksaan bathin dalam terang Sabda Allah. Bentuk pemeriksaan ini berupa nasihat-nasihat moral injili yang menggugah nurani manusia untuk segera mengakukan dosanya. Perlu dicatat bahwa rumusan pemeriksaan bathin mesti dihindari jauh-jauh rumusan bercorak konotatif psikologis demi menghindari kesadaran akan dosa sebagai perasaan psikologis semata.  

Dari aspek manusiawi, pengakuan dosa di depan imam membebaskan kita dan merintis jalan perdamaian dengan orang lain. Dengan demikian, ruang pengakuan merupakan tempat di mana situasi perdamaian mesti dihadirkan antara Imam yang mendengarkan pengakuan dan peniten yang mengaku dosa. Perlu dipahami bahwa ruang pengakuan bukanlah ruang pengadilan di mana imam bertindak sebagai hakim yang memvonis dan peniten sebagai terdakwa yang divonis. 

Aktivitas pengakuan bukanlah proses pendakwaan dan ruang pengakuan bukanlah ruang untuk mendakwa. Ruang pengakuan adalah ruang yang layak serta seluruh situasi adalah bernuansa kasih penuh pertobatan. Di sana terjadi pertobatan tanpa harus seseorang terpenjara dalam konsep pengutukan diri. 

Dalam pengakuan dosa ini, imam bertindak atas nama Kristus (In Persona Christi) untuk membebaskan dosa yang membelenggu manusia. Karena imam bertindak atas nama Kristus maka kuasa pembebasan itu hanya oleh Kristus bukan oleh imam. 

Melalui pengakuan,  orang (peniten) melihat dengan jujur dosa-dosanya, bahwa ia orang berdosa; ia menerima tanggung jawab atas dosa-dosanya itu, dengan demikian membuka diri kembali untuk Allah dan untuk persekutuan Gereja, sehingga dimungkinkanlah satu masa depan yang baru. 

Dari uraian ini, ditemukan unsur-unsur pokok sakramen tobat yakni tindakan orang yang datang dan bertobat melalui karya Roh Kudus dan pengampunan dosa dari Imam yang bertindak atas nama Kristus untuk memberikan pengampunan, menentukan cara untuk berbuat silih atas dosa-dosa yang diperbuatnya. Sempurna tidaknya pengampunan terhadap seseorang ditentukan berdasarkan motivasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun