Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

6 Juli 2024   22:52 Diperbarui: 6 Juli 2024   23:05 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hannah Arendt, lahir di Hanover, Jerman, tahun 1906, adalah salah satu pemikir paling berpengaruh pada abad ke-20. Meskipun kerap dianggap sebagai filosof politik, Arendt sendiri lebih suka disebut sebagai ahli teori politik. Penolakannya terhadap label filosof politik didasari kritiknya terhadap tradisi filsafat Barat, khususnya terhadap Plato, yang dianggapnya mengabaikan kondisi mendasar dari pluralitas manusia. Melalui wawancaranya dengan jurnalis Jerman Gunter Gaus pada tahun 1964, Arendt menegaskan bahwa pemikirannya lebih merupakan refleksi dari hidup dan pengalamannya dalam konteks dunia politik yang ia jalani.

Pemikiran Arendt termasuk dalam tradisi filsafat kontinental, yang dipengaruhi oleh fenomenologi, hermeneutika, dan eksistensialisme. Melalui pertemuannya dengan pemikir seperti Heidegger, Nietzsche, Kierkegaard, Jaspers, dan Camus, Arendt mengembangkan pandangan unik tentang eksistensi manusia. Ia berusaha menyelamatkan eksistensi manusia dari batasan waktu melalui konsep Heideggerian tentang keberadaan.

Arendt dikenal sebagai pemikir yang imajinatif dan independen, sering kali membuat distingsi tidak konvensional antara konsep-konsep seperti dunia dan bumi, privat dan publik. Ia menyebut pendekatannya sebagai "thinking without barriers" (berpikir tanpa batasan), yang mencerminkan ketidak-sistematisan filsafatnya. Ia tidak mengikuti teori besar tertentu tetapi lebih berfokus pada refleksi personal dan pengalaman hidupnya.

Arendt memperkenalkan dua konsep penting dalam memahami keberadaan manusia: vita contemplativa (kehidupan kontemplatif) dan vita activa (kehidupan aktif). Dalam karyanya "The Human Condition" (1958), Arendt menekankan kapasitas manusia untuk bertindak sebagai aktivitas tertinggi dalam vita activa. Vita activa mencakup tiga aktivitas manusia: labor (kerja), work (karya), dan action (tindakan).

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Labor (Kerja): Labor diartikan sebagai kerja. Kerja merupakan aktivitas alamiah yang sesuai dengan proses biologis manusia. Aktivitas ini diperlukan untuk pemeliharaan eksistensi manusia. Singkatnya, kondisi keberadaan manusia dalam aktivitas ini adalah hidup itu sendiri. Kerja tidak pernah punya akhir karena sifatnya selalu repetitif atau dilakukan secara berulang untuk memenuhi kebutuhan manusia. 

Upaya manusia dalam aktivitas ini adalah berhubungan dengan konsumsi dan produksi, karenanya harus terus diperbaharui untuk mempertahankan eksistensi manusia. Arendt menyebut aktivitas kerja sebagai animal laboran atau binatang yang bekerja. Dalam tradisi masyarakat Yunani kuno misalnya, kerja dipandang sebagai aktivitas budak. 

Manusia sebagai pekerja adalah setara dengan budak, artinya bahwa manusia sebagai budak harus memenuhi kebutuhannya. Dalam aktivitas ini tidak ada kebebasan karena kebutuhan yang bersifat instruktif. Manusia didorong untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

Work (Karya): Work diartikan sebagai karya. Jika labor adalah aktivitas alamiah manusia maka berbeda dengan work atau karya, karya bagi arendt adalah aktivitas yang berkorespondensi dengan ketidakalamian eksistensi manusia. 

Karya berhubungan dengan teknik dan poieses (membuat) yang bersifat artifisial. Aktivitas ini disebut Arendt sebagai homo faber, yang berarti manusia yang membuat atau membangun (fisik maupun budaya) yang memisahkan manusia dari alam, gunanya adalah untuk menjaga kestabilan ruang (dunia bersama) di mana manusia dapat berkembang. Misalnya, arsitek, pengrajin, seniman, pembuat hukum, kelembagaan, dsb. Singkatnya, kondisi keberadaan manusia adalah yang bersifat keduniawian atau worldlineness.

Jika kerja terikat pada dorongan kebutuhan biologis, maka karya menggunakan tangannya sebagai alat primordial untuk menciptakan segala sesuatu yang tidak bersifat alamiah. 

Dengan karya, manusia dapat mentransformasikan rencana dan kebutuhannya sehingga hal inilah yang membuat aktivitas karya/work menjadi aktivitas yang bersifat manusiawi (bukan hewan). Karya dibuat oleh dan untuk tujuan manusia dan tujuannya berada dibawah kendali manusia, hal ini menunjukkan kualitas kebebasan tertentu, berbeda dengan aktivitas kerja/labor yang tunduk pada sifat dan kebutuhan. 

Labor berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan karenanya aktivitas ini tetaplah menjadi urusan private manusia, sedangkan karya secara inheren bersifat public, artinya penciptaan-penciptaan yang dilakukan oleh manusia dijadikan sebagai media yang berdiri diantara manusia-manusia. 

Sekalipun karya menjadi prasyarat bagi keberadaan komunitas politik, yakni sebuah arena yang mampu menyatukan manusia untuk melakukan aktivitas politik, namun aktivitas kerja bukanlah aktivitas politik manusia.

Action (Tindakan): Aktivitas tindakan merupakan aktivitas tertinggi pada hierarki vita activa sekalipun hal ini sebenarnya bagi arendt adalah implisit karena manusia pada zaman modern telah mempunyai prioritas tersendiri, misalnya berkaitan dengan filsafat atau keagamaan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa labor memang mampu memenuhi kebutuhan esensial untuk pemeliharaan eksistensi manusia, tetapi kualitas kebebasannya menempati urutan terendah pada hierarki vita activa. Dengan kata lain, tindakanlah yang menjadi differentia spesifica antara manusia dan hewan, di mana jika hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, hewan juga melakukan hal yang sama. 

Kemudian pada aktivitas work, sebenarnya masih tunduk pada kebutuhan tertentu yakni yang muncul dari karakter instrumentalnya. Dengan menggunakan teknik dan poieses, aktivitas ini ditentukan oleh dan disubordinasikan untuk tujuan diluar dirinya sendiri. Di sini jelas bahwa karya/work memang lah merupakan aktivitas manusia (bukan hewan), namun Arendt sangat sulit menempatkan aktivitas ini sebagai aktivitas inti dari kehidupan manusia karena sifat kebebasannya. Bagi Arendt, aktivitas work tidak dapat sepenuhnya bebas sejauh itu bukan tujuannya sendiri, tetapi ditentukan sebab-sebabnya dan tujuan yang diartikulasikan. 

Kebebasan manusia pada hierarki vita activa berada pada aktivitas tindakan. Definisi tindakan sebagai kebebasan dan kebebasan sebagai tindakan dapat dilihat pada pengaruh pemikiran Agustinus pada Arendt. Pada pemikiran Agustinus, tindakan manusia adalah sebuah natalitas atau permulaan/beginning yang artinya untuk bertindak, manusia selalu punya kapasitas untuk memulai.

diolah pribadi dari Medcom.id
diolah pribadi dari Medcom.id

Relevansi Pemikiran Arendt terhadap Pajak Internasional

Seiring dengan pesatnya globalisasi, interaksi ekonomi lintas negara menjadi semakin intensif dan kompleks. Bisnis internasional, investasi asing, serta mobilitas individu dan modal melintasi batas negara memunculkan tantangan baru dalam perpajakan. Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda, yang seringkali menyebabkan ketidakpastian dan risiko pemajakan berganda (double taxation) serta penghindaran pajak (tax evasion).

Pajak internasional hadir sebagai respons terhadap tantangan ini, berfungsi sebagai alat untuk mengatur pemajakan lintas batas secara adil dan efisien. Adanya perbedaan sistem perpajakan antar negara memerlukan kerangka kerja bersama untuk menghindari konflik perpajakan dan memastikan bahwa pendapatan dikenakan pajak hanya sekali di tingkat global.

Dalam konteks ini, pemikiran Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition (1958) memberikan perspektif filosofis yang relevan untuk memahami fenomena pajak internasional. Arendt memperkenalkan konsep vita activa, yang mencakup tiga aktivitas manusia: labor (kerja), work (karya), dan action (tindakan). Ketiga aktivitas ini menggambarkan dinamika manusia dalam menjalani kehidupan dan menawarkan kerangka untuk menganalisis bagaimana kebijakan perpajakan internasional dapat diintegrasikan dengan kehidupan manusia secara lebih mendalam.

Labor (Kerja): Kebutuhan Dasar dalam Sistem Pajak

Labor dalam pandangan Arendt merujuk pada aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan menjaga kelangsungan hidup. Dalam konteks pajak internasional, labor dapat dipahami sebagai kegiatan ekonomi sehari-hari yang mendasari pendapatan individu dan bisnis. Penerapan pajak internasional yang efektif harus mempertimbangkan bagaimana pajak mempengaruhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat global.

  • Relevansi: Sistem pajak internasional yang adil harus memastikan bahwa beban pajak tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ini termasuk menghindari pemajakan berganda yang bisa mengurangi pendapatan bersih individu atau bisnis, sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Work (Karya): Konstruksi dan Kestabilan Ekonomi

Work mencakup aktivitas kreatif dan produktif yang menghasilkan karya dan produk yang lebih tahan lama, seperti pembangunan infrastruktur, inovasi teknologi, dan pengembangan bisnis. Dalam ranah pajak internasional, work merepresentasikan investasi asing, perdagangan lintas negara, dan aktivitas ekonomi yang menciptakan nilai jangka panjang.

  • Relevansi: Pajak internasional harus dirancang untuk mendorong karya yang produktif dan konstruktif, seperti investasi asing yang berkelanjutan dan pembangunan ekonomi. Sistem perpajakan yang terlalu rumit atau tidak adil dapat menghalangi investasi dan merusak pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, pajak internasional harus memberikan kerangka yang stabil dan mendukung kegiatan ekonomi lintas negara.

Action (Tindakan): Partisipasi dan Kolaborasi Global

Action menurut Arendt adalah aktivitas yang melibatkan interaksi sosial dan politik, serta kolaborasi antar individu atau kelompok dalam membentuk masyarakat. Pajak internasional, dengan perspektif ini, berkaitan dengan kolaborasi antar negara untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

  • Relevansi: Implementasi pajak internasional memerlukan tindakan bersama dan konsensus global. Negara-negara perlu berkolaborasi melalui perjanjian seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan inisiatif seperti Automatic Exchange of Information (AEoI). Aktivitas ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif dan kerjasama antar negara untuk mengatasi tantangan perpajakan global, mengurangi penghindaran pajak, dan meningkatkan transparansi.Mengintegrasikan Vita Activa dalam Kebijakan Pajak Internasional

Mengintegrasikan konsep vita activa Arendt dalam kebijakan pajak internasional memungkinkan kita untuk melihat perpajakan tidak hanya sebagai alat pengumpulan pendapatan, tetapi sebagai komponen penting dalam dinamika kehidupan manusia yang kompleks.

  1. Memahami Kebutuhan Dasar (Labor): Kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan dasar manusia, memastikan beban pajak tidak menghambat akses terhadap kebutuhan dasar.
  2. Mendorong Produktivitas dan Inovasi (Work): Sistem pajak harus memfasilitasi investasi dan aktivitas ekonomi yang produktif, memberikan insentif bagi pertumbuhan dan inovasi, serta mendukung stabilitas ekonomi global.
  3. Memfasilitasi Kolaborasi Global (Action): Perpajakan internasional memerlukan kerjasama yang kuat antar negara untuk mengatasi isu-isu kompleks seperti penghindaran pajak dan transparansi. Ini mencakup pembuatan kebijakan bersama, berbagi informasi, dan penerapan standar global.

Mengintegrasikan konsep vita activa dalam kebijakan pajak internasional memberikan kerangka untuk melihat perpajakan sebagai komponen integral dari kehidupan manusia, bukan hanya sebagai alat pengumpulan pendapatan. Pendekatan ini memungkinkan kebijakan pajak untuk lebih berkontribusi pada kesejahteraan individu, stabilitas ekonomi, dan kolaborasi global, menjadikan sistem perpajakan internasional lebih adil, efisien, dan transparan. Pemikiran Arendt membantu kita memahami bahwa keputusan perpajakan memiliki dampak luas pada dinamika kehidupan individu, komunitas, dan interaksi global, sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan inklusif.

Refrensi

Arendt, H. (1958). The Human Condition. University of Chicago Press.

Limbong, E. (2022, January 7). "Hannah Arendt --- Tindakan sebagai Hakikat Manusia Otentik." Medium

Keladu, Y. (2023). "Hannah Arendt dan Konsep Politik Sebagai Ruang 'Di-Antara' Manusia: Refleksi untuk Konteks Indonesia." POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 14(2), 235-252. doi: 10.14710/politika.14.2.2023.235-252.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun