Dalam konteks ini, pemikiran Hannah Arendt dalam bukunya The Human Condition (1958) memberikan perspektif filosofis yang relevan untuk memahami fenomena pajak internasional. Arendt memperkenalkan konsep vita activa, yang mencakup tiga aktivitas manusia: labor (kerja), work (karya), dan action (tindakan). Ketiga aktivitas ini menggambarkan dinamika manusia dalam menjalani kehidupan dan menawarkan kerangka untuk menganalisis bagaimana kebijakan perpajakan internasional dapat diintegrasikan dengan kehidupan manusia secara lebih mendalam.
Labor (Kerja): Kebutuhan Dasar dalam Sistem Pajak
Labor dalam pandangan Arendt merujuk pada aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan menjaga kelangsungan hidup. Dalam konteks pajak internasional, labor dapat dipahami sebagai kegiatan ekonomi sehari-hari yang mendasari pendapatan individu dan bisnis. Penerapan pajak internasional yang efektif harus mempertimbangkan bagaimana pajak mempengaruhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat global.
- Relevansi: Sistem pajak internasional yang adil harus memastikan bahwa beban pajak tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ini termasuk menghindari pemajakan berganda yang bisa mengurangi pendapatan bersih individu atau bisnis, sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka.
Work (Karya): Konstruksi dan Kestabilan Ekonomi
Work mencakup aktivitas kreatif dan produktif yang menghasilkan karya dan produk yang lebih tahan lama, seperti pembangunan infrastruktur, inovasi teknologi, dan pengembangan bisnis. Dalam ranah pajak internasional, work merepresentasikan investasi asing, perdagangan lintas negara, dan aktivitas ekonomi yang menciptakan nilai jangka panjang.
- Relevansi: Pajak internasional harus dirancang untuk mendorong karya yang produktif dan konstruktif, seperti investasi asing yang berkelanjutan dan pembangunan ekonomi. Sistem perpajakan yang terlalu rumit atau tidak adil dapat menghalangi investasi dan merusak pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, pajak internasional harus memberikan kerangka yang stabil dan mendukung kegiatan ekonomi lintas negara.
Action (Tindakan): Partisipasi dan Kolaborasi Global
Action menurut Arendt adalah aktivitas yang melibatkan interaksi sosial dan politik, serta kolaborasi antar individu atau kelompok dalam membentuk masyarakat. Pajak internasional, dengan perspektif ini, berkaitan dengan kolaborasi antar negara untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
- Relevansi: Implementasi pajak internasional memerlukan tindakan bersama dan konsensus global. Negara-negara perlu berkolaborasi melalui perjanjian seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan inisiatif seperti Automatic Exchange of Information (AEoI). Aktivitas ini mencerminkan pentingnya partisipasi aktif dan kerjasama antar negara untuk mengatasi tantangan perpajakan global, mengurangi penghindaran pajak, dan meningkatkan transparansi.Mengintegrasikan Vita Activa dalam Kebijakan Pajak Internasional
Mengintegrasikan konsep vita activa Arendt dalam kebijakan pajak internasional memungkinkan kita untuk melihat perpajakan tidak hanya sebagai alat pengumpulan pendapatan, tetapi sebagai komponen penting dalam dinamika kehidupan manusia yang kompleks.
- Memahami Kebutuhan Dasar (Labor): Kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan dasar manusia, memastikan beban pajak tidak menghambat akses terhadap kebutuhan dasar.
- Mendorong Produktivitas dan Inovasi (Work): Sistem pajak harus memfasilitasi investasi dan aktivitas ekonomi yang produktif, memberikan insentif bagi pertumbuhan dan inovasi, serta mendukung stabilitas ekonomi global.
- Memfasilitasi Kolaborasi Global (Action): Perpajakan internasional memerlukan kerjasama yang kuat antar negara untuk mengatasi isu-isu kompleks seperti penghindaran pajak dan transparansi. Ini mencakup pembuatan kebijakan bersama, berbagi informasi, dan penerapan standar global.
Mengintegrasikan konsep vita activa dalam kebijakan pajak internasional memberikan kerangka untuk melihat perpajakan sebagai komponen integral dari kehidupan manusia, bukan hanya sebagai alat pengumpulan pendapatan. Pendekatan ini memungkinkan kebijakan pajak untuk lebih berkontribusi pada kesejahteraan individu, stabilitas ekonomi, dan kolaborasi global, menjadikan sistem perpajakan internasional lebih adil, efisien, dan transparan. Pemikiran Arendt membantu kita memahami bahwa keputusan perpajakan memiliki dampak luas pada dinamika kehidupan individu, komunitas, dan interaksi global, sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan inklusif.
Refrensi
Arendt, H. (1958). The Human Condition. University of Chicago Press.