Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

15 Mei 2024   11:20 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:58 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari persamaan pertama: (46)19+12=0x(46)19+12=0 +4619+12=0x+4619+12=0 +39=0x+39=0 =39x=39

Jadi, solusi sistem adalah: =39,=46,=19,=12x=39,y=46,z=19,=12

Nilai yang dihilangkan (atau yang menghilangkan dampak pajak berganda) adalah solusi dari sistem ini, yaitu =39,=46,=19,=12x=39,y=46,z=19,=12.

Berikan komentar anda dikaitlkan dengan Perjanjian Indonesia China Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Perjanjian Indonesia-China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penggelapan Fiskal, yang juga dikenal sebagai Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, lahir dari kepentingan kedua negara untuk meningkatkan perdagangan global. Dalam era perdagangan global yang semakin berkembang, setiap negara harus berinteraksi dan bertransaksi dengan negara lain yang memiliki peraturan perpajakan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perjanjian ini menjadi sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dan hubungan internasional yang berkelanjutan bagi kedua negara.

Perjanjian ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menghindari pajak berganda dan mencegah penggelapan fiskal, yang dapat menghambat investasi dan perdagangan lintas batas. Dengan adanya perjanjian ini, investor dan pengusaha dari kedua negara dapat lebih percaya diri untuk melakukan investasi dan berbisnis, karena mereka tidak perlu khawatir tentang pajak berganda atau masalah fiskal lainnya.

Selain itu, perjanjian ini juga membuka jalan bagi kerjasama yang lebih erat antara Indonesia dan China dalam hal pertukaran informasi perpajakan dan penegakan hukum, yang dapat membantu dalam mencegah praktik-praktik perpajakan yang tidak sah. Hal ini juga dapat membantu dalam memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Protokol Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dan Tiongkok

Pada tanggal 26 Maret 2015, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menandatangani Protokol Persetujuan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Protokol ini adalah bagian integral dari persetujuan sebelumnya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 November 2001.

Protokol ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara dengan menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang dihasilkan oleh penduduk kedua negara. Berikut adalah ketentuan-ketentuan utama dari Protokol ini:

Pasal 1: Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai untuk Operasional Penerbangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun