Model CAT (ComputerAssesment Test) sebagai perubahan dari model manual harus dapat dilakukan sampai tingkatan TPS. Tes psikologi dan tes kesehatan juga harus dilakukan agar duka Pemilu 2019 dapat diminimalisir, selanjutnya adanya tes wawancara untuk menggali langsung integritas, indepedensi, kepemimpinan dan kompetensi calon penyelenggara Pemilu. Jika proses rekrutmen dan seleksi ini dilaksanakan dengan baik maka akan muncul penyelenggara yang siap dalam mengadapi tahapan yang padat dan cepat.
Peningkatan kapasitas penyelenggara adalah kewajiban untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas, sebelum penyelenggara memulai tugasnya perlu dilaksanakan pelatihan yang sesuai dengan tugasnya, pelatihan yang dimaksud bukan sekedar rutinitas saja, dalam pelatihan haruslah dilaksanakan tes awal (pre-test) hal ini dilakukan untuk menilai kemampuan awal penyelengara. Pada akhir pelatihan juga wajib untuk melakukan tes akhir (post-test), ini dilakukan untuk menilai hasil pelatihan. Apabila dalam post-test penyelenggara memiliki nilai dibawah standart yang terlah di tetapkan, yang bersangkutan haruslah melakukan pengulangan terhadap pembekalan tersebut.
 Terselenggaranya proses rekrutmen dan seleksi yang baik serta peningkatan kapasitas penyelenggara yang sudah sesuai dengan standart tentunya tidak serta-merta dapat menciptakan penyelenggara yang berintegritas tapi ini adalah bagian dari mitigasi. Mitigasi juga bisa dilakukan dengan meningkatkan honorarium penyelegara Pemilu sampai tingakatan bawah juga karena ini dapat mengurangi potensi transaksional antara penyelenggara dan peserta Pemilu.
 Mitigasi pada tahapan rekapitulasi dapat diminimalisir dengan merubah tahapan rekapitulasi. Rekapitulasi yang saat ini berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi dan kemudian tingkat Pusat diubah dengan memanfaat teknologi informasi, dengan mengunakan sistem komputerisasi. Pada saat ini penggunakan pemilihan dengan sistem elektronik masih sulit dilaksanakan karena tidak semua wilayah Indonesia sudah mampu memiliki perangkatnya. Namun dalam proses rekapitulasi dengan bantuan teknologi informasi sudah dapat dilaksanakan. Karena hampir diseluruh ibukota kabupaten sudah memiliki akses internet, jadi pelaksanaan rekapitulasi berbasis teknologi informasi dapat menjadi mitigasi.
Â
Kesimpulan
 Catatan kritis dari Pemilu sebelumnya, haruslah menjadi cermin agar perwujudan Pemilu yang berintegritas menjadi sebuah keniscayaan. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai payung hukum Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah hasil refleksi perjalanan aturan dari payung hukum Pemilu sebelumnya.Â
Pada pelaksanaannya secara teknis aturan-aturan tersebut termaktub dalam PKPU, untuk itu mitigasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara dapat diupayakan dengan membuat aturan-aturan dalam PKPU yang memiliki semangat untuk meminimalisir resiko dan potensi kecurangan dalam Pemilu.Â
Melalui tulisan ini saya merekomendasikan untuk diakomodirnya dalam PKPU yaitu; proses rekrutmen dan seleksi penyelengara yang sesuai dijabarkan diatas, adanya peningkatan kapasitas penyelengara secara berkelanjutan dan terstandart serta ditingkatkannya honorarium penyelengara sampai tingakatan bawah, dan juga dilaksanakan rekapitulasi berbasis teknologi informasi.
Â
DAFTAR PUSTAKA