Bila kita berkaca ke belakang, tahun 1997 Inggris menyerahkan kembali Hong Kong kepada China dan Undang-Undang Dasar dibuat berdasarkan perjanjian di bawah prinsip "satu negara, dua sistem."
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk melindungi kebebasan Hong Kong. Kebebasan berkumpul dan berbicara, peradilan yang independen dan beberapa hak demokratis. Artinya kebebasan yang tidak dimiliki oleh daratan lain di China.
Kekhwatiran akan terkikisnya perjanjian itu, memicu protes pro-demonstran besar-besaran tahun 2019. Bahkan beberapa protes berubah menjadi kekerasan tahun 2020.
China merespon dengan memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontrovernsial di Hong Kong. China mengkriminalisasi dengan pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing dan memberlakukan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Apa relevansi dengan negara kita?
Sebagai salah satu negara kepulauan yang memiliki 17 ribuan pulau, masalah-masalah keamanan dan kadilan antara pulau sangat rawan. Kasus Jimmy Lai dan koleganya menjadi alarm bagi kita semua untuk tetap menjaga prinsip hidup bersama di bawah semangat Bhineka Tunggal Ika dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuannya adalah kita tetap menjadi satu negara yang utuh, adil, makmur dan bersahabat serta menghargai setiap otonomi daerah dalam mengelolah dan mengatur apapun yang ada di dalamnya. Tanpa adanya campur tangan dari daerah lain. Kerja sama boleh, asalkan jangan saling menjelekkan antar satu dengan yang lain.
Akhirnya, sampai langit terbelah menjadi dua pun, kita tetap mencintai NKRI.
Salam literasi dari generasi stunting daerah terlarang dan terbelakang RI -- Timor Leste.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H