Mohon tunggu...
Fredo A
Fredo A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ini Saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Magang MBKM IKADIN Jember - Mengenal Lebih Dalam Praktik Advokasi

15 Januari 2023   22:50 Diperbarui: 15 Januari 2023   23:18 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bentuk Advokasi Kepada Tersangka dalam pemeriksaan BAP ditahap Penyidikan. (Dokpri)

Advokasi dapat diterapkan terhadap kasus-kasus terorisme dan akses terdapat bantuan hukum tidak boleh dihambat sejak saat tersangka atau terdakwa ditahan. Bahkan ketika negara dalam keadilan darurat, bantuan hukum tidak boleh ditangguhkan. Tersangka tidak dapat meniadakan penasihat hukum atas dasar ia telah diberi kesempatan untuk membela dirinya sendiri tetapi tidak menghendaki untuk membela dirinya.

Advokasi yang diberikan oleh pemberi advokasi ada kalanya berupa jasa hukum yakni pelayanan hukum yang bertujuan untuk memperoleh jasa berupa fee/honorarium dan bantuan hukum secara cuma-cuma yakni pelayanan hukum yang bersifat tanpa mengharapkan imbalan atau gratis bagi orang atau kelompok orang miskin, karena biayanya dibebankan pada APBN. Adapun ruang lingkup yang diberikan dalam proses advokasi adalah sama baik berupa jasa maupun bantuan, yakni hanya pada kegiatan yuridis semata.

Menurut Soerjono Soekanto, bidang-bidang tata hukum yang menjadi ruang lingkup dari bantuan hukum, antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Privat, Hukum Acara, dan Hukum Internasional.

Bentuk Advokasi Kepada Tersangka dalam pemeriksaan BAP ditahap Penyidikan. (Dokpri)
Bentuk Advokasi Kepada Tersangka dalam pemeriksaan BAP ditahap Penyidikan. (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun