Advokasi dapat diterapkan terhadap kasus-kasus terorisme dan akses terdapat bantuan hukum tidak boleh dihambat sejak saat tersangka atau terdakwa ditahan. Bahkan ketika negara dalam keadilan darurat, bantuan hukum tidak boleh ditangguhkan. Tersangka tidak dapat meniadakan penasihat hukum atas dasar ia telah diberi kesempatan untuk membela dirinya sendiri tetapi tidak menghendaki untuk membela dirinya.
Advokasi yang diberikan oleh pemberi advokasi ada kalanya berupa jasa hukum yakni pelayanan hukum yang bertujuan untuk memperoleh jasa berupa fee/honorarium dan bantuan hukum secara cuma-cuma yakni pelayanan hukum yang bersifat tanpa mengharapkan imbalan atau gratis bagi orang atau kelompok orang miskin, karena biayanya dibebankan pada APBN. Adapun ruang lingkup yang diberikan dalam proses advokasi adalah sama baik berupa jasa maupun bantuan, yakni hanya pada kegiatan yuridis semata.
Menurut Soerjono Soekanto, bidang-bidang tata hukum yang menjadi ruang lingkup dari bantuan hukum, antara lain Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Privat, Hukum Acara, dan Hukum Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H