Aliansi Ormas dan LSM, kemarin, Tanggal 25 November 2024 menyempatkan diri berkunjungan ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi untuk meminta penjelasan dari Bawaslu Kota Bekasi terkait beberapa temuan yang telah diterima Bawaslu, namun dirasakan belum mendapat penanganan yang tepat.Â
2 (dua) kasus yang disorot Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi adallah : 1. Kasus beberapa Ketua RW di Wilayah MS yang memamerkan uang yg diperoleh dari paslon tertentu sambil mengucapkan janji dukungan kpd paslon tersebut. 2. Kasus ditangkapnya 2 (dua) warga yang menempelkan stiker berisikan ujaran fitnah kepada paslon tertentu di daerah Mustika jaya.
Terhadap kasus pertama, dimana para Ketua RW memamerkan uang yg diterima dan menyatakan dukungan kepada paslon tertentu, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi sepakat bahwa video tersebut jelas menunjukkan adanya Politik "Bagi-bagi" Uang.
Namun dalam audiensi dengan Bawaslu Kota Bekasi, dijelaskan bahwa setelah Bawaslu melakukan pemanggilan kpd para Ketua RW, ditetapkan tindakan para ketua RW di Wilayah MS yang memamerkan uang tidak termasuk dalam Ketgori Money Politic karena Ketua-ketua RW tersebut merupakan bagian dari Timses paslon tersebut.Â
Sayang nya pihak Bawaslu Kota Bekasi tidak menjelaskan apakah KPU dan Bawaslu telah menerima pemberitahuan nama-nama Ketua RW tersebut sebagai bagian dari Timses paslon jauh hari sebelum kejadian video tsb? Ataukah nama-nama Ketua RW tersebut baru dimasukkan ke dalam susunan Timses setelah video tersebut mencuat di masyarakat? Selain masalah etika memaerkan uang, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi juga menanyakan sikap Bawaslu Kota Bekasi yang dari awal tidak melarang Ketua RW ikut berpolitik menjadi Timses.Â
Seperti kita ketahui, Bawaslu di daerah lain : Kota Pekan Baru, Kota Madiun dan Sumatera Selatan melarang ketua RT dan RW ikut serta dalam Timses paslon peserta Pilkada dengan pertimbangan bahwa Ketua RW menerima gaji yg dibayar dari APBD. Mengapa di Kota Bekasi justru diperkenankan?
Kemudian terhadap kasus kedua mengenai 2 (dua) orang yang tertangkap tangan menempelkan stiker berisi fitnah kepada paslon tertentu, Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi juga menyayangkan dilepasnya kedua orang tersebut setelah Bawaslu Kota Bekasi melakukan investigasi dan sepakat melakukan register atas kasus tersebut.Â
Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi mengkhawatirkan kejadian dilepaskan nya kedua orang tsb bagi sebagian orang dianggap preseden buruk seolah olah tindakan menyebar fitnah diperbolehkan oleh Bawaslu Kota Bekasi.Â
Walaupun Bawaslu Kota Bekasi menyatakan tetap melakukan penyidikan dan masih berada dalam batas waktu penyidikan sesuai Undang-Undang, namun informasi tersebut tidak sampai ke masyarakat. Masyarakat tahu nya kedua pelaku dilepas, sehingga masyarakat akan mudah dimanipulasi dengan informasi sesat bahwa tindakan menyebar informasi fitnah tidak akan dikenakan pasal pidana (karena pelaku di lepas). Dikhawatirkan kejadian ini akan menyebabkan semakin masif nya penyebaran stiker fitnah di Kota Bekasi.
Lagi pula Tanggal 24-26 November 2024 ini adalah masa tenang yang juga dikenal sebaai masa kritis. Disebut masa kritis karena kalau Bawaslu tidak tegas, di masa tenang justru akan terjadi aksi-aski yang masif dalam penyebaran berita bohong atau fitnah, serta money politic.Â