Mohon tunggu...
Fraya Fitria25
Fraya Fitria25 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, perkenalkan saya adalah mahasiswi jurusan Sosiologi Agama, yang masih aktif berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menelusuri Warisan Bersejarah: Kagungan Dalem Masjid Ageng Pakualaman

10 Juni 2024   15:06 Diperbarui: 10 Juni 2024   20:49 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengacu pada Pergub DIY No. 40 Tahun 2014 tentang anduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah, maka bentuk serambi bagian paling timur Masjid Besar Pakualaman sudah selayaknya dibangun kembali ke dalam bentuk bangunan tradisional Jawa. Oleh karena itu, pada renovasi 2017 bangunan serambi masjid dibongkar dan dibangun kembali dengan bangunan terbuka beratap limasan.

Uniknya, masjid ini melayani infaq bukan hanya lewat uang tunai saja. Tetapi bisa menggunakan scan barcode dengan memanfaatkan adanya fitur Q-RIS. QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai kode QR. 

Cara bersedekah ini lebih mudah, karena setelah mereka scan kode yang ada dan mencantumkan nominal uang yang ingin mereka sedekahkan, uang tersebut secara otomatis akan masuk ke rekening bank milik masjid ini. 

Kelebihan dari sedekah dengan menggunakan QRIS adalah para pengurus masjid tidak perlu susah-payah menghitung uang sedekah dari jamaah, namun juga meminimalisir adanya penipuan tentang uang palsu. Keberadaan QRIS juga memudahkan pengunjung yang tidak membawa uang cash(tunai) untuk tetap bisa bersedekah dengan teknologi yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun