Pembiayaan yang berbasis utang memang merupakan salah satu opsi tercepat yang bisa dilakukan pemerintah selama tahun anggaran berjalan, dengan menarik pinjaman luar negeri (investasi patungan) terhadap proyek -- proyek tertentu maka akan berjalan sesuai rencana begitu juga dengan penerbitan SBN bisa menarik investor baik dalam maupun luar negeri dengan berbagai instrumen investasinya. Kondisi ini juga didukung oleh kondisi masyarakat akhir -- akhir ini yang melek akan pentingnya investasi di masa mendatang (Debbi & Anggia Sari, 2021), Â pemerintah akhirnya memanfaatkan momentum ini dengan menerbitkan berbagai SBN dengan slogan -- slogan menarik seperti "Membantu Negeri Lewat Investasi" (Sulaeman, 2021). Pihak eksternal terutama organisasi pemberi pinjaman juga tidak segan -- segan memberikan utang secara cepat apabila sesuai dengan visi dan misi mereka, seperti pada tahun 2021 kemarin Bank Dunia memberikan pinjaman sebesar Rp11 Triliun dalam upaya mendukung reformasi Investasi dan Perdangan RI (Victoria Olivia, 2021).
Akan tetapi berkaca dari skema pembiayaan melalui utang masih cukup riskan upaya pembalikan/pembayarannya, seperti pada gambar infografis di bawah ini terlihat jelas bahwa porsi utang terlalu terbebani pada SBN hingga melebihi 85% dari total keseluruhan.
Maka dari itu, berikut ini ada beberapa skema pembiayaan yang dapat dilakukan pemerintah mengenai upaya mengatasi defisit anggaran. Upaya ini sejati sudah/telah dilakukan namun dampak masih kurang maksimal bila dibandingkan dengan skema pembiayaan melalui utang, berikut ini skema yang dapat dimanfaatkan dengan bijak sebagai upaya mengatasi defisit anggaran/pembiayaan APBN ;
- Dana Umat
- Dana Umat merupakan salah satu kebijakan/program pemerintah melalui Kementerian Agama atau dibawahnya untuk menghimpun dana dari umat beragama demi kepentingan hajat hidup orang banyak, salah satu contohnya yakni dana umat abadi yang berasal dari upaya efesiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (Detik News, 2020). Potensi dana umat ini datang dari kaum muslim di Indonesia yang cukup besar jumlah, seperti hasil perkiraan Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwa nilai wakaf uang setidaknya Rp180 Triliun/Pertahun (Mursid, 2021).
- Potensi dana umat ini menjadi salah satu kesempatan jangka pendek sekaligus jangka panjang dalam upaya pembiayaan anggaran, melalui setiap umat beragama telah mendapati ajaran bahwa setiap manusia harus saling membantu sama lain. Menyambung pada paragraf sebelumnya mengenai wakaf yang menjadi salah satu instrumen dana umat, dalam pelaksanaan Sukuk Linked Wakaf Indonesia Sharia Economics Festival 2016 menyatakan bahwa setidaknya ada aset wakaf di Indonesia sebesar Rp2.050 Triliun (Handayani, 2021). Ini baru salah satu instrumen dari banyaknya dana umat beragama di Indonesia, dengan nilai yang cukup fantatis ini bisa dimanfaatkan dengan bijak oleh pemerintah bersama masyarakat secara luas untuk mengelolanya demi kepentingan umat bersama dan pada akhirnya bisa membantu meringankan beban pelaksanaan program -- program pada APBN.
- CSR
- Berikutnya mengenai CSR, CSR ini merupakan program pengembangan sosial perusahaan privat yang berdampak positif terhadap masyrakat setempat (Sule & Saefullah, 2005). Program CSR dari perusahaan privat (dan tambahan juga publik "BUMN") salah satu kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar atas pelaksanaan idustri yang telah dilakukan, sebagai catatan pada tahun 2015 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana mengatakan dana CSR dari perusahaan mencapai Rp12 Triliun per tahun (Febrinastri, 2015). Nilai yang cukup besar untuk tahun 2015, dan bahkan bisa lebih besar lagi pada tahun ini/kedepannya memberikan kesempatan/potensi terhadap pengurangan ketergantungan APBN dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, dan tentunya bisa mengurangi beban APBN yang akhirnya bisa membuat desifit anggaran menjadi menurun.
- Pemanfaatan Kebijakan/Program Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Negara
- Pada halaman sebelumnya ada infografis mengenai Hak Guna Usaha (HGU), HGU ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk memberikan tanah negara kepada Warga Negara Indonesia (secara individu) dan Badan Hukum yang berkedudukan di Indonesia. HGU ini diberikan terhadap sasarannya dalam rangka upaya produktivitas tanah dengan mengelola secara pertanian, perikanan, dan perternakan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpajang satu kali untuk SK yang sama, dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas tanah negara beserta masyarakat setempat untuk mendapatkan penghasilan.
- Secara logika hal ini tidak memberikan efek bagi defisit negara, akan tetapi dengan kebijakan HGU memberikan dampak tidak langsung dan bersifat jangka panjang bagi postur anggaran APBN defisit. Cara kerjanya yakni dengan memberikan HGU seluas -- luasnya bagi masyarakat tentu dengan pertimbangan cara pengelolaan yang layak akan memberikan pekerjaan tambahan, pekerjaan bertani, berternak, dan bertambak yang dilakukan pasti membutuhkan lebih dari satu orang maka akan terbuka lowongan pekerjaan. Dari timbulnya produktivitas berupa pekerjaan yang tersedia akan meningkatkan roda perekonomian, yang selanjutnya negara dapat mengambil keuntungan melalui mekanisme pajak atas penggunaan tanah beserta hasil pertanian, perikanan, dan perternakan yang telah beredar di masyarakat akan membantu mengingkatkan pertumbuhan ekonomi (Fadhilah, 2019). Dari sini dalam jangka panjang masyarakat bisa dengan cermat dan bijak memanfaatkan tanah tersebut untuk kemakmurannya, dan negara mendapatkan keuntungan dari hasil pajak dan peningkatan ekonominya.
DAFTAR REFERENSI
Badan Pusat Statistika. (2023a). Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2010-2023. Badan Pusat Statistika. https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/4/realisasi-pendapatan-negara.html
Badan Pusat Statistika. (2023b). Realisasi Pengeluaran Negara (Keuangan) (Milyar Rupiah), 2010-2023. Badan Pusat Statistika. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA4NSMy/realisasi-pengeluaran-negara--keuangan-.html
Debbi, C. O., & Anggia Sari, L. (2021). PENINGKATAN MINAT BERINVESTASI MELALUI LITERASI. 5(1), 2019--2022.
Detik News. (2020, May 15). Sering Salah Persepsi, Ini Beda Dana Haji & Dana Abadi Umat. News.Detik.Com. https://news.detik.com/adv-nhl-detikcom/d-5015485/sering-salah-persepsi-ini-beda-dana-haji--dana-abadi-umat
DJPK KEMENKEU. (2016). Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah. Djpk.Kemenkeu.Go.Id. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=913
DJPK KEMENKEU. (2021). Obligasi Daerah. Djkn.Kemenkeu.Go.Id. https://djpk.kemenkeu.go.id/?page_id=332