Rp1,742,745.70
 Rp2,750,028.00
 Rp(1,007,282.30)
- 2022
Rp2,630,147.00
Rp3,096,262.70
 Rp(1,007,282.30)
- 2023
Rp2,634,148.90
Rp3,123,677.30
 Rp(1,007,282.30)
Seperti pada tabel di atas, terlihat jelas dari tahun ke tahun selama lebih dari satu dekade APBN Republik Indonesia menerapkan mekanisme anggaran defisit dengan nilai yang dinamis namun cenderung mengalami peningkatan. Penerapan anggaran defisit ini dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sesuai rencana kebijakan dengan mempertimbangankan kondisi lingkungan pada tahun anggaran tersebut, seperti dalam dua tahun terakhir postur anggaran APBN mengalami defisit dikarenakan kebijakan pemerintah terhadap upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 (Dwi Aditya, 2020). Defisit anggaran yang berujung upaya pembiayaan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan cermat mengenai sumber -- sumbernya, sejalan dengan hal tersebut pemerintah setidaknya telah melalukan perhitungan dengan bijak oleh DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko).
Upaya yang biasanya dilakukan pemerintah yakni melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan berbagai skema berupa obligasi negara ataupun sukuk syariah negara, selain itu pemerintah juga pengupayakan melalui kebijakan peminjaman dalam negeri/luar negeri terhadap proyek -- proyek/program kerja tahun anggaran berkaitan. Skema pembiayaan melalui utang pemerintah bisa terlihat pada gambar di bawah ini ;