Mohon tunggu...
Frastya Poerwa Adiputra S
Frastya Poerwa Adiputra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student Of Public Administration

Melihat dunia perlu mengerti dengan diri sendiri, memahami dunia perlu literasi teknis dan strategis. Terima kasih :D

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan #UangKita Dengan Sinergitas dan Optimalisasi Eksisting Kebijakan Publik

25 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 25 Desember 2024   23:58 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar Website Kementerian Keuangan

 Rp1,742,745.70

 Rp2,750,028.00

 Rp(1,007,282.30)

  • 2022

Rp2,630,147.00

Rp3,096,262.70

 Rp(1,007,282.30)

  • 2023

Rp2,634,148.90

Rp3,123,677.30

 Rp(1,007,282.30)

Seperti pada tabel di atas, terlihat jelas dari tahun ke tahun selama lebih dari satu dekade APBN Republik Indonesia menerapkan mekanisme anggaran defisit dengan nilai yang dinamis namun cenderung mengalami peningkatan. Penerapan anggaran defisit ini dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sesuai rencana kebijakan dengan mempertimbangankan kondisi lingkungan pada tahun anggaran tersebut, seperti dalam dua tahun terakhir postur anggaran APBN mengalami defisit dikarenakan kebijakan pemerintah terhadap upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 (Dwi Aditya, 2020). Defisit anggaran yang berujung upaya pembiayaan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan cermat mengenai sumber -- sumbernya, sejalan dengan hal tersebut pemerintah setidaknya telah melalukan perhitungan dengan bijak oleh DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko).

Upaya yang biasanya dilakukan pemerintah yakni melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan berbagai skema berupa obligasi negara ataupun sukuk syariah negara, selain itu pemerintah juga pengupayakan melalui kebijakan peminjaman dalam negeri/luar negeri terhadap proyek -- proyek/program kerja tahun anggaran berkaitan. Skema pembiayaan melalui utang pemerintah bisa terlihat pada gambar di bawah ini ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun