Mohon tunggu...
Inovasi

Strategi Komunikasi Persuasif Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Program Langit Biru

2 Oktober 2017   07:03 Diperbarui: 2 Oktober 2017   08:53 3546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

Pendahuluan

Pencemaran udara di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Pencemaran asap kendaraan bermotor menjadi sumber utama pencemaran udara di Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada menjadi salah satu penghambat terjadinya pertukaran udara. Sifat konsumtif masyarakat Indonesia menjadikan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia menjadi banyak dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap tingginya pencemaran udara. Salah satu kota besar di Indonesia yang menjadi tujuan wisata dan kota pendidikan secara terus menerus mengalami peningkatan kegiatan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini memacu meningkatnya kegiatan transportasi, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang mengakhibatkan tingginya kepadatan lalu lintas. Kondisi udara di Yogyakarta kini mulai dikeluhkan banyak pihak.

Terbukti bahwa tingkat polusi di Yogyakarta sudah semakin parah. Luas lahan yang terbatas, kepadatan penduduk, dan arus lalu lintas yang ramai menambah tingginya tingkat polusi udara, meningkatnya kegiatan transportasi, industri, perkantoran, dan perumahan yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap pencemaran udara. Udara yang tercemar dapat menyebabkan gangguan kesehatan, terutama gangguan pada organ paru-paru, pembuluh darah, dan iritasi mata dan kulit. Dari hasil pemerikasaan kualitas udara oleh Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa pada jalan- jalan tertentu keadaan udara sudah melampaui batas baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.  Menyadari hal tersebut, pemerintah kota Yogyakarta mencanangkan program Langit Biru yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran serta upaya memulihkan kualitas udara sehingga memenuhi bahan baku mutu udara yang ditetapkan. Melihat hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang cara pemerintah menyadarkan masyarakat akan pentingnya udara bersih dan saya akan menganalisisnya dengan strategi komunikasi persuasif.

Rumusan Masalah

Bagaimana cara pemerintah mempersuasi masyarakat untuk peduli terhadap pencemaran udara melalui program Langit Biru di Daerah Istimewa Yogyakara ?

BAB II

Landasan Teori

Dalam proses komunikasi terjadi transmisi pesan oleh komunikator dan interpretasi oleh komunikan. Proses transmisi dan interpretasi tersebut  tentu mengharapkan effortberupa perubahan kepercayaan, sikap dan tingkah laku komunikan yang lebih baik (Riyanto & Mahfud, 2012 : 50).  Salah satu tanda bahwa suatu komunikasi dikatakan efektif adalah apabila menimbulkan pengaruh pada sikap seseorang. Upaya komunikasi untuk mempengaruhi sikap seseorang ini disebut komunikasi persuasif.

Menurut Onong Uchjana Effendy (2009:8), tujuan komunikasi adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan Sosial/Mengubah Masyarakat ( to change the society )

Memberikan berbagai informasi pada masyarakat dengan tujuan akhir supaya masyarakat mau mendukung dan ikut serta terhadap tujuan informasi itu disampaikan.

  1. Perubahan Sikap ( to change the attitude )

Kegiatan memberikan berbagai informasi pada masyarakat dengan tujuan supaya

masyarakat akan berubah sikapnya.

  1. Perubahan Opini, Pendapat ( to change the opinion )

Memberikan berbagai informasi pada masyarakat dengan tujuan akhirnya supaya masyarakat mau berubah pendapat dan persepsinya terhadap tujuan informasi itu disampaikan.

  1. Perubahan Perilaku ( to change behavior )

Kegiatan memberikan berbagai informasi pada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat akan berubah perilakunya.

"Persuasive is a symbolic process in which communicators try to convince other people to change their attitudes or behaviors regarding as issue through the transmission of a message in atmosphere of free choices "(Perloff, 2010), dalam bukunya, Perloff mengatakan bahwa peruasif adalah proses simbolik dimana komunikator berusaha meyakinkan orang lain untuk sikap dan prilaku atas suatu isu melalui transmisi pesan di lingkungan bebas memilih.

Menurut Suzzane C. De Janasz, Karen O. Dowd, & Beth Z. Schheider (2009) , persuasif memiliki 3 karakter, yaitu :

Approprietness : "The right thing to do , based on generally accepted standards or norms or in some cases, rules of law or morality. Appropriateness appelas are geared to the persuadee's or audience's belief system and interest",

Hal yang benar dilakukan, berdasarkan hal yang secara standart pada umumnya diterimaatau norma -- norma ataupada beberapa hal, aturan akan hukum atau moralitas. Banding kesesuaian diarahkan untuk pembujuk atau sistem kepercayaan audience dan ketertarikan.

Consistency : "The degree to which the action or belief proposed compares to that of similar others or to their own past behaviors or espoused beliefs. Appelas to consistency demonstrate that the persuader understand the beliefs or past behavior of similar others and present arguments that makes sense or track with these beliefs or beahiours" ,

Sejauh mana tindakan atau keyakinan yang diusulkan dibandingkan dengan orang lain yang mirip atau perilaku masa lalu mereka sendiri atau didukung keyakinan. Appelas konsistensi menunjukkan bahwa pembujuk memahami keyakinan atau perilaku masa lalu orang lain yang sama dan argumen hadir yang masuk akal atau melacak dengan keyakinan atau perilaku.

Effectiveness : "The degree to which an action or idea leads to desirable state or outcome. By knowing what the persuadee or audience wants or need, a persuader can demonstrate how adoption of the proposed idea or action will help those needs".

Sejauh mana suatu tindakan atau ide mengarah ke keadaan yang diinginkan atau hasil. Dengan mengetahui apa yang diinginkan dan diperlukan audience agar pembujuk dapat mendemonstrasikan bagaimana adopsi ide atau tindakan yang diusulkan akan membantu kebutuhan tersebut.

Pada umumnya sikap-sikap individu atau kelompok yang hendak dipengaruhi ini terdiri dari tiga komponen (Suprapto, 2009):

Kognitif -- perilaku dimana individu mencapai tingkat "tahu" pada objek yang diperkenalkan.

Afektif -- perilaku dimana individu mempunyai kecenderungan untuk suka atau tidak suka pada objek.

Konatif -- perilaku yang sudah sampai tahap hingga individu melakukan sesuatu (perbuatan) terhadap objek.

Kepercayaan atau  pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku dan tindakan mereka terhadap sesuatu. Merubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat merubah perilaku mereka. Walaupun ada kaitan antara kognitif, afektif, dan konatif -- keterkaitan ini tidak selalu berlaku lurus atau langsung. Oleh karena itu dapat disimpulkan persuasif adalah suatu proses dimana komunikator memperngaruhi audiensnya sehingga terjadi perubahan perilaku, sikap dan keputusan sesuai dengan keinginan komunikator secara tidak langsung dan tidak memaksa. Jadi seseorang melakukan sesuatu bukan karna diharuskan tetapi karena mereka mau melakukan hal itu dengan kesadaran sendiri, kesadaran inilah yang dibentuk dan dipengaruhi oleh teknik persuasif.

BAB III

Pembahasan

A. DESKRIPSI OBJEK

Program pengendalian pencemaran udara yang diupayakan oleh pemerintah Indonesia secara nasional adalah Program Langit Biru (PLB). Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang tidak tetap pada suatu tempat, sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. Emisi adalah makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke udara ambien. Menurut Peraturan Gubernur DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang program Langit Biru tahun 2009-2013, definisi udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Adanya kegiatan makhluk hidup menyebabkan komposisi udara alami berubah. Jika perubahan komposisi udara alami melebihi konsentrasi, tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya, maka udara tersebut dikatakan telah tercemar. Program ini dicanangkan pada 6 Agustus 1996 di Semarang oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Program langit biru bertujuan mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi. Tujuannya adalah untuk mencapai kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan makhluk hidup yang lain. Pada tanggal 23 Agustus 2003 Pemerintah Provinsi DIY bersama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota sepakat mencanangkan program Langit Biru yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 182 tahun 2003 tentang Program Langit Biru di DIY.

Tujuan dari program ini adalah terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara, terkendalinya pencemaran udara yang ditunjukkan dengan menurunnya emisi gas buang dan partikulat dari sumber bergerak dan tidak bergerak, tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, dan terwujudnya perilaku sadar lingkungan oleh masyarakat.  Sebagai upaya pengendalian pencemaran udara, program Langit Biru dilakukan secara bertahap, terencana dan terprogram, yang melibatkan banyak sektor, baik pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat luas.

Target audiens dari program Langit Biru ini secara umum adalah seluruh masyarakat Yogyakarta yang menggunakan kendaraan bermotor, mulai dari pegawai swasta atau pemerintahan, ibu rumah tangga, mahasiswa dan para pelajar tetapi target secara khusus adalah mahasiswa . Latar belakang kota Yogyakarta sebagai kota pelajar mengakibatkan peningkatan penduduk di wilayah kota Yogyakarta. Setiap tahunnya banyak mahasiswa baru dari berbagai kota yang menempuh 34 pendidikan bahkan mencari pekerjaan di kota ini. Sebagian besar dari pendatang yang ada menggunakan kendaraan bermotor hal tersebut beresiko terjadinya pencemaran udara yang semakin besar,peningkatan mobilitas dan kemacetan. Untuk itu Pemerintah kota Yogyakarta merasa perlu melakukan sosialisasi Program Langit Biru ini kepada Mahasiswa agar mereka sadar dan mau peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.

B. ANALISIS

Langkah kebijakan Indonesia terkait dengan pengendalian pencemaran udara yang diambil oleh pemerintah adalah Program Langit Biru, yang telah dicanangkan secara nasional sejak tahun 1996. Walaupun pencanangan Program Langit Biru telah dilakukan sejak tiga belas tahun yang lalu, namun pelaksanaan program melalui kegiatan baru nyata terwujud beberapa tahun kemudian. Untuk mesosialisaikan Program Langit Biru kepada khalayak, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan berbagai upaya kampanye ke beberapa tempat seperti kelurahan, terminal, universitas, lalu mengadakan seminar dan melakukan kegiatan periklanan berupa leaflet, poster, spanduk dan umbul-umbul. Pelaksanaan Program Langit Biru tidak serentak dilakukan oleh tiap daerah karena bergantung pada kesiapan daerah masing-masing. Jakarta, sebagai salah satu kota dengan tingkat polusi tertinggi, baru tahun 2006 melaksanakan Program Langit Biru untuk mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan, khususnya mobil pribadi.

Pemerintah kota Yogyakarta melakukan sosialisasi di 45 kelurahan di Yogyakarta. uji emisi gas buang kendaraan serta pelatihan terhadap bengkel berskala kecil. Pembinaan terhadap kelompok pelajar, mahasiswa, dan komunitas pecinta lingkungan seperti Jogja Onthel Community (JOC), Youth Clean Air Club (YCAC), dan lainnya. Pemerintah juga menghimbau untuk lebih sering mengguakan transportasi nyaman, aman, dan murah seperti bus TransJogja dan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti sepeda, becak, andong, atau berjalan kaki jikabepergian tidak terlalu jauh. Penyediaan taman di lingkungan kota padat penduduk juga harus dilakukan. Pergantian lampu penerang jalan umum dengan lampu hemat energi. Kebijakan walikota dalam penggunaan AC rumah tangga dan instansi.  

Ditjen Perhubungan Darat juga melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor dengan cara pendekatan teknologi ramah lingkungan, inspection and maintancekendaraan bermotor,penetapan standar emisi gas buang untuk kendaraan yang sudah berjalan, serta pendekatan manajemen lalu lintas yang baik. Teknologi otomotif saat ini diupayakan untuk diubah atau ditingkatkan menjadi teknologi berwawasan lingkungan. Salah satu pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan yang telah dilakukan oleh industri kendaraan bermotor adalah penyempurnaan dari segi desain maupun perlengkapan treatment emisi gas buang. Selain itu, penyempurnaan motor bensin maupun motor diesel juga akan diimbangi pemanfaatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Pengembangan lain adalah teknologi hibrida bensin-listrik atau disebut eco car (kendaraan ramah lingkungan) yang tidak banyak menggunakan bahan bakar sehingga dapat mengurangi polusi. Pengembangan yang lebih canggih lagi adalah teknologi fuel cell, yaitu teknologi yang tidak akan menghasilkan gas buang beracun. Teknologi terakhir ini menjadi harapan bagi teknologi kendaraan eco car.

Dalam hal inspection and maintenance, Ditjen Hubungan Darat telah menyiapkan rancangan program atau ketentuan agar semua kendaraan bermotor harus diuji. Emisi gas sebagai bagian dari kelaikan kendaraan, harus diuji terlebih dahulu. Dalam persyaratan ambang batas kelaikan disebutkan bahwa ketebalan asap gas buang kendaraan bermotor yang penyalaan kompresinya menggunakan bahan bakar solar, ditentukan maksimum sebesar 50%. Diharapkan dengan dilaksanakannya pengujian kendaraan bermotor tersebut, para pemilik kendaraan merawat kendaraannya dengan baik dan teratur. Menteri Lingkungan Hidup menetapkan standar baru emisi gas buang untuk kendaraan bermotor baru yaitu Kepmen Lingkungan Hidup No. 141 tahun 2003 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor tipe baru yang akan diproduksi harus memenuhi persyaratan uji emisi sesuai standar yang aturan ambang batas emisinya jauh lebih ketat dibanding aturan sebelumnya. Untuk pelaksanaannya, Departemen Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan BTMP, BPPT untuk melakukan uji emisi melalui surat perjanjian kerjasama Nomor AJ.402/4/19/DRJD/2005 dan Nomor 080/KB/BTMP/BPPT/IV/2005 pada tanggal 6 April 2005.

Pendekatan lain yang diupayakan oleh pemerintah adalah menata manajemen lalu lintas yang baik. Sistem tersebut mengusahakan bergeraknya lalu lintas yang lebih lancar untuk menghindari kemacetan. Kemacetan disadari memberi andil terhadap meningkatnya emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan kendaraan yang bergerak pada kecepatan rendah akan mengeluarkan gas buang yang lebih besar. Diharapkan, dengan perbaikan manajemen lalu lintas, polusi udara dapat dikurangi. Ditjen Perhubungan Darat bekerjasama dengan PT. Krieger Retailindo, perusahaan di bidang pelumas mengadakan seminar yang dilandasi semangat untuk menurunkan tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan.

Dalam rangka mensosialisasikan program Langit Biru kepada masyarakat beberapa kegiatan telah dilakukan oleh pemerintah DIY seperti sarasehan sosialisasi Program Langit Biru yang diikuti oleh 75 orang dari berbagai elemen masyarakat, apparat kelurahan, dan kecamatan. Kampanye Program Langit Biru dengan membagikan stiker dan brosur yang berisikan informasi tentang perubahan iklim dan pengaruh gas rumah kaca. Lomba uji emisi kendaraan juga diikuti oleh 30 peserta dari pemerintah kota dan provinsi, swasta, dan perguruan tinggi dengan jumlah kendaraan 644 buah (roda empat). Serta peliputan berita dan jumpa pers untuk mensosialisasikan program ini melalui media massa.

BAB IV

Penutup

Dapat disimpulkan bahwa pencanangan Program Langit Biru oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dilakukan tahun 2002 yang berorientasi pada penurunan emisi gas rumah kaca. Program kerja Langit Biru yang bersifat sosialisai yaitu sarasehan, kampanye dengan membagikan stiker dan brosur, lomba uji emisi kendaraan, serta jumpa pers untuk mensosialisasikan program ini melalui media massa.

DAFTAR PUSTAKA

Ferri, Rendika. 2015. BLH Kota Yogyakarta Gencarkan Program Langit Biru.  http://jogja.tribunnews.com/2015/12/13/blh-kota-yogyakarta-gencarkan-program-langit-biru. 30 September 2017.

Biro Komunikasi dan Informasi Publik. 2005. Program Langit Biru untuk Mengendalikan dan Mencegah Pencemaran Udara. http://dephub.go.id/post/read/Program-Langit-Biru-untuk-Mengendalikan-dan-Mencegah-Pencemaran-Udara703. 30 September 2017

Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Yogyakarta. 2004. Laporan Program Langit Biru Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2004.

Lampiran : Logo Program Langit  Biru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun