Mohon tunggu...
Inovasi

Strategi Komunikasi Persuasif Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Program Langit Biru

2 Oktober 2017   07:03 Diperbarui: 2 Oktober 2017   08:53 3546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejauh mana suatu tindakan atau ide mengarah ke keadaan yang diinginkan atau hasil. Dengan mengetahui apa yang diinginkan dan diperlukan audience agar pembujuk dapat mendemonstrasikan bagaimana adopsi ide atau tindakan yang diusulkan akan membantu kebutuhan tersebut.

Pada umumnya sikap-sikap individu atau kelompok yang hendak dipengaruhi ini terdiri dari tiga komponen (Suprapto, 2009):

Kognitif -- perilaku dimana individu mencapai tingkat "tahu" pada objek yang diperkenalkan.

Afektif -- perilaku dimana individu mempunyai kecenderungan untuk suka atau tidak suka pada objek.

Konatif -- perilaku yang sudah sampai tahap hingga individu melakukan sesuatu (perbuatan) terhadap objek.

Kepercayaan atau  pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku dan tindakan mereka terhadap sesuatu. Merubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat merubah perilaku mereka. Walaupun ada kaitan antara kognitif, afektif, dan konatif -- keterkaitan ini tidak selalu berlaku lurus atau langsung. Oleh karena itu dapat disimpulkan persuasif adalah suatu proses dimana komunikator memperngaruhi audiensnya sehingga terjadi perubahan perilaku, sikap dan keputusan sesuai dengan keinginan komunikator secara tidak langsung dan tidak memaksa. Jadi seseorang melakukan sesuatu bukan karna diharuskan tetapi karena mereka mau melakukan hal itu dengan kesadaran sendiri, kesadaran inilah yang dibentuk dan dipengaruhi oleh teknik persuasif.

BAB III

Pembahasan

A. DESKRIPSI OBJEK

Program pengendalian pencemaran udara yang diupayakan oleh pemerintah Indonesia secara nasional adalah Program Langit Biru (PLB). Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang tidak tetap pada suatu tempat, sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. Emisi adalah makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke udara ambien. Menurut Peraturan Gubernur DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang program Langit Biru tahun 2009-2013, definisi udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Adanya kegiatan makhluk hidup menyebabkan komposisi udara alami berubah. Jika perubahan komposisi udara alami melebihi konsentrasi, tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya, maka udara tersebut dikatakan telah tercemar. Program ini dicanangkan pada 6 Agustus 1996 di Semarang oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Program langit biru bertujuan mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi. Tujuannya adalah untuk mencapai kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan makhluk hidup yang lain. Pada tanggal 23 Agustus 2003 Pemerintah Provinsi DIY bersama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota sepakat mencanangkan program Langit Biru yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 182 tahun 2003 tentang Program Langit Biru di DIY.

Tujuan dari program ini adalah terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara, terkendalinya pencemaran udara yang ditunjukkan dengan menurunnya emisi gas buang dan partikulat dari sumber bergerak dan tidak bergerak, tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, dan terwujudnya perilaku sadar lingkungan oleh masyarakat.  Sebagai upaya pengendalian pencemaran udara, program Langit Biru dilakukan secara bertahap, terencana dan terprogram, yang melibatkan banyak sektor, baik pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun