Di tengah dinamika perekonomian dunia saat ini, Indonesia berupaya dalam menurunkan emisi karbon yang disusun dalam Nationally Determined Contribution atau NDC yang telah disepakati dan ditandatangani  dalam Paris Agreement.
Di dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen dalam menurunkan emisi karbon dengan target pengurangan emisi sebesar 29 % (dua puluh sembilan persen) tanpa adanya dukungan internasional dan sebesar 41 % (empat puluh satu persen) dengan adanya dukungan internasional.
Selain itu, untuk mewujudkan emisi nol karbon di Indonesia, seluruh institusi di dalam pemerintahan terlibat di dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Sebagai salah satu unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bergerak dalam pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) turut mengambil bagian dalam mengemban tugas dan amanah dalam mencapai target net zero emission.
BPDPKS c.q. Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana melalui Divisi Pengembangan Biodiesel melaksanakan rencana pengalokasian dana dan pengelolaan kerjasama pendanaan untuk mendukung riset pengembangan biodiesel.
Biodiesel yang dihasilkan dapat digunakan oleh masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor. Biodiesel tersebut ramah lingkungan karena diproduksi langsung dari minyak nabati dan hewani. Ke depannya, biodiesel dapat menggantikan bahan bakar minyak seperti bensin dan solar yang pemakaiannya menimbulkan polusi udara yang dapat mencemari lingkungan.
Selain itu, BPDPKS juga berperan dalam menghijaukan lahan melalui Divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan. Divisi ini berperan dalam penyusunan rencana penyaluran dana, kerjasama pendanaan dan riset dalam peremajaan perkebunan, reforestation, dan promosi perkebunan.
Peremajaan perkebunan bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi perkebunan kelapa sawit dengan memperbaharui tanaman perkebunan dengan benih kelapa sawit yang lebih berkualitas.
Reforestation merupakan kegiatan menanam kembali pohon di lahan yang sudah gundul. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa industri kelapa sawit merupakan penyebab deforestasi atau penggundulan hutan dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
 Padahal, industri ini hadir dalam mengisi lahan-lahan yang terlantar diakibatkan oleh praktik perambahan hutan sehingga industri kelapa sawit  membantu dalam proses penghijauan kembali atau reforestasi.
Dan, promosi perkebunan dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat, memperluas pasar dan meningkatkan investasi perkebunan kelapa sawit.