Terkait dengan kepentingan persidangan pidana, sesuai Pasal 18 ayat (4) UU KIP, dapat diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang.Â
Sedangkan untuk kepentingan persidangan perdata yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk pemeriksaan persidangan perdata terkait keuangan atau kekayaan negara.
Namun juga terdapat hak dari Presiden Republik Indonesia untuk menolak permintaan izin tersebut, yang diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan, keamanan negara dan kepentingan umum sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) UU KIP.
Â
Kesimpulan
Suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan suatu produk informasi publik yang dapat digunakan untuk kepentingan publik dan dapat diakses terhadap masyarakat luas, namun terdapat batasan terhadap informasi publik yang dapat diberikan untuk publik dan bersifat rahasia yang dimana hal-hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 17 UU KIP.
Namun untuk kepentingan pembuktian, terdapat pengecualian terhadap informasi publik yang bersifat rahasia tersebut untuk dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Dapat diaksesnya informasi public yang rahasia tersebut harus dengan pengajuan permintaan izin oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan persidangan pidana ataupun perdata kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H