Kemudian mengenai pengecualian terhadap Informasi Publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses ke publik, dijelaskan dalam Pasal 17 UU KIP, yaitu hal-hal sebagai berikut:
- Dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Informasi-informasi publik yang berkenaan dengan pasal a quo, tidak dapat diakses ke publik dan bersifat rahasia, namun dalam hal untuk kepentingan pembuktian di persidangan yang digunakan sebagai alat bukti (evidence), terdapat pengecualian mengenai informasi-informasi publik yang bersifat rahasia tersebut yang kemudian akan dijabarkan di bawah ini.
Â
Informasi Publik yang Bersifat Rahasia, Namun Dapat Diakses demi Kepentingan Pembuktian
Suatu informasi publik yang sejatinya bersifat "Rahasia" dapat diakses oleh publik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan, yang dimana hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (5) UU KIP, yang menyatakan:
Ayat 3:
"Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oeh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j."
Ayat 5:
"Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden."
Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat pengecualian terdapat informasi publik yang bersifat rahasia, yang dapat dipergunakan khusus sebagai alat bukti demi kepentingan pembuktian di persidangan. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (5) UU KIP,Â
suatu informasi publik yang seharusnya rahasia dapat diakses ke publik, namun harus dengan mengajukan permintaan izin kepada Presiden Republik Indonesia, dan dalam pengajuannya terdapat perbedaan subjek terkait pihak yang mengajukan untuk kepentingan persidangan pidana dan perdata.