Â
          Pengangguran dan kemiskinan merupakan problem yang telah lama menjadi pembahasan ketika berbicara mengenai perkembangan semangat kewirusahaan yang masih sulit diatasi di masyarakat. Pada tahun 2017, pengangguran terbuka menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan berjumlah 7.170.523 orang (www.bps.go.id). Program pemerintah untuk mengurangi pengangguran belum mampu mengurangi pengangguran secara signifikan. Jumlah penduduk yang besar dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, tidak disertai bertambahnya lapangan kerja dan rendahnya minat berwirausaha merupakan penyebab masalah pengangguran di Indonesia. Rendahnya minat berwirausaha masyarakat tentunya dipengaruhi oleh paradigma masyarakat yang menganggap bahwa wirausaha dapat menimbulkan persaingan, sumber penghasilan tidak stabil, kurang terhormat, suatu pekerjaan yang rendah dan sebagainya. Â
         Semangat berwirausaha pada dasarnya merupakan sifat, watak dan ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang yang memiliki kemauan keras untuk mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia usaha yang nyata dan dapat mengembangkannya dengan tangguh (Parker, 2005). Dalam berwirausaha, orang akan didorong untuk  percaya diri, berorientasi pada hasil, berani mengambil resiko, memiliki kepemimpinan, keorisinilan dan berorientasi ke depan (Wibowo, 2013: 25). Sekolah merupakan lembaga yang bertugas untuk membina, mendidik dan menghasilkan generasi muda yang cerdas, bertakwa, berbudi pekerti luhur, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan amanat Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan itu, maka lembaga pendidikan harus mampu menciptakan program yang mampu  meningkatkan semangat kewirausahaan siswa dengan berorientasi secara akademik dan disertai sikap dan perilaku jujur, bertanggungjawab dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Kejujuran adalah salah satu sikap utama yang mempunyai sumbangan besarterhadap perilaku antikorupsi. Ekonomi negara kita akan membaik jika sekolah sebagai lingkungan kedua bagi anak, dapat menjadi tempat pembangunan pembudayaan karakter jujur dan semangat wirausaha (Suryadi, 2002:9).
        Salah satu konsep yang ditawarkan untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan dalam tulisan ini adalah mengembangkan warung kejujuran di sekolah menengah atas di kota kupang. Warung Kejujuran merupakan warung atau toko yang menjual barang-barang kebutuhan peserta didik tanpa ada penjaga.  Warung  kejujuran digagas pertama kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperingati hari korupsi dan bertujuan untuk menciptakan generasi wirausaha muda yang jujur dan berintegritas tinggi. Sekolah kemudian mengadopsi program ini sebagai salah satu strategi pendidikan wirausaha bagi siswa sekaligus sebagai wadah pendidikan anti korupsi yang akan menjadi muara lahirnya generasi muda yang menghormati semangat berwirausaha dan memiliki integritas. Selain kewirausahan dan kejujuran,  Warung Kejujuran juga merupakan sarana dalam mengembangkan  kedisiplinan, kemandirian, tanggungjawab, dan keberanian mengambil resiko.
         Model Warung Kejujuran belum banyak dilakukan pada sekolah maupun di perguruan tinggi, namun mengembangkan warung kejujuran di sekolah tentunya tidaklah mudah dan belum dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Warung Kejujuran sebagai sarana mengembangkan jiwa kewirausahaan dan pendidikan karakter. Terdapat beberapa sekolah yang harus menutup kantin kejujuran tersebut karena mengalami kerugian.  Masih ada pendidik yang tidak menerapkan pencatatan keuangan yang mendetail. Padahal konsistensi dalam pelaksanaan warung kejujuran sebagaimana fungsi dan kelebihannya dapat meningkatkan perilaku anti korupsi dan semangat wirausaha pada peserta didik.
Tata kelola Warung Kejujuran
       Tata Kelola warung kejujuran dilakukan secara bergantian oleh para siswa sesuai dengan keputusan OSIS dibawah bimbingan guru yang dikepalai Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan. Tugas dan kewajiban pengelola adalah membuka dan menutup warung setiap harinya, membeli dan menyediakan barang yang akan dijual, mencatat persediaan dan pembelian barang per hari, dan membuat laporan mingguan yang akan dipublikasikan di papan pengumuman. Inovasi yang dibuat dalam mengembangkan implementasi warung kejujuran adalah menerapkan system tata kelola warung kejujuran dengan mengadopsi system tata kelola koperasi sekolah dengan memiliki perangkat organisasi yaitu Rapat anggota, Pengurus dan pengawas.
       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata  kelola warung yang bearti berbagai persoalan mengenai warung hanya di tetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan dengan warung kejujuran. Oleh karena jumlah siswa tidak terlalu banyak maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat anggota tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam setahun yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang ke dua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Warung kejujuran, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya :a). Menetapkan anggaran dasar, b). Menetapkan kebijakan umum,  c). Menetapkan anggaran dasar, d). Memilih serta mengangkat pengurus warung, f). Memberhentikan pengurus. g). Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
        Perangkat yang kedua adalah pengurus yang merupakan bagian eksekutif dari warung sekolah. Pengurus adalah siswa-siswi di sekolah yang di pilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan warung kejujuran. Oleh karena itu, pengurus harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah di ambil dalam rapat anggota secara lebih terperinci di sertai dengan rencana atau langkah-langkah operasionalnya. Perangkat yang ketiga adalah badan pengawas/pemeriksa yang bertugas melakukan pengawasan apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas warung kejujuran dapat di pilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah mendapat persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas berjumlah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.
        Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam management organisasi warung kejujuran terdapat unsur penunjang berupa badan penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada di bawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari Dinas Pendidikan setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru di perlukan untuk menunjang jalanya kepengurusan Warung Kejujuran di sekolah. Anggota badan penasihat dan pembina adalah para guru atau wakil yang di tunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bisa juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam Komite sekolah. Keanggotaan Warung Kejujuran sekolah bersifat terbuka dan sukarela, namun di batasi hanya kepada siswa-siswi dari sekolah yang mendirikan warung kejujuran tersebut
Faktor Pendukung dan Penghambat Warung KejujuranÂ