Hari ini, dunia olahraga Indonesia baru saja menerima berita buruk. Baru saja dikabarkan bahwa Indonesia akan dijatuhi oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA) akibat abainya Indonesia dalam mengimplementasikan program pengujian doping yang sesuai dengan standar WADA.
Tentu, sanksi ini akan besar dampaknya terhadap dunia olahraga Indonesia. Karena, ada tiga sanksi spesifik yang akan WADA tangguhkan ke Indonesia.
Dilansir dari Reuters, Pertama, Indonesia tidak akan bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga regional.
Kedua, Atlet Indonesia tidak diperbolehkan untuk mengibarkan bendera merah putih di semua kompetisi internasional kecuali olimpiade.
Dan terakhir, Indonesia tidak diperbolehkan untuk menempati posisi komite selama tiga tahun.
Tidak hanya Indonesia, sanksi-sanksi tersebut juga menimpa dua negara lain nya, yaitu Korea Utara dan Thailand yang tidak menerapkan program pengujian doping sesuai standar WADA.
WADA juga sempat menerapkan sanksi kepada Rusia karena memalsukan data doping atlet-atlet mereka.
Sanksi ini terlihat pada perhelatan Olimpiada Tokyo 2020, dimana Rusia tidak tampak mengibarkan bendera nasional nya saat bertanding. Dan atlet-atlet Rusia bertanding dibawah nama Russion Olympic Committee (ROC).
Ancaman sanksi terhadap Indonesia merupakan bukti lalainya Indonesia dalam menerapkan skema pengujian doping yang sesuai dengan standar WADA.
BACA JUGA: Tak Patuh Program Anti-Doping, Nasib Indonesia Terancam Seperti Rusia di Olimpiade Tokyo 2020
Dari artikel yang dirlis oleh Bola.com, selama ini karena Indonesia belum memiliki laboratorium doping milik sendiri, seluruh sampel doping atlet Indonesia yang akan bertanding di kompetisi internasional harus dikirim terlebih dahulu ke Qatar.