Mohon tunggu...
Fransiskus Ajay
Fransiskus Ajay Mohon Tunggu... Mahasiswa - From Zero To Hero

Fransiskus Ajay, Lahir di Pulau Mandong 1 Juni 2000, Melanjutkan Pendidikan S1 di Perguruan Tinggi STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pembalakan Liar Berdampak Buruk Bagi Kelangsungan Hidup

13 Desember 2020   21:17 Diperbarui: 14 Agustus 2024   19:40 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pembalakan hutan di Indonesia menjadi salah satu kejahatan yang sudah tidak asing lagi karena memang sering terjadi. Hutan yang berfungsi sebagai penyumbang oksigen kehidupan dan keseimbangan alam. Situasinya  sekarang cenderung menurun kelestariannya. Oleh karena itu dibentuknya  pengaturan  pengaturan hukum tentang kejahatan  penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan dan salah satunya di Negara kita ini.

Definisi pembalakan menurut Menurut Sudarsono Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Padahal, sah dan tidak sah sangat tergantung kekuasaan pemerintah.

Dampak pembalakan liar, Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektaree setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. 

Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan, menimbulkan kerusakan alam, potensi banjir bertambah

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektaree kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektaree per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, di mana Sumatra dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Ini menunjukan bahwa hutan diindonesia ini sudah menjadi perhatian yang sangat perlu di bicarakan, kegundulan hutan sangat memacu potensi banjir, tanah longsor, ini juga berdampak buruk bagi satwa satwa liar dihutan kita.

Dampak pembalakan hutan (illegal logging) akan menjadi sangat mengerikan jika tidak ada upaya pencegahan dan penanggulangannya. Hilangnya tutupan secara terus menerus akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan menimbulkan bencana alam yang dapat mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Pencegahan pembalakan liar (illegal logging) dapat dengan mudah dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Kegiatan-kegiatan di dalam hutan yang mencurigakan dapat dilaporkan kepada pihak penegak hukum setempat agar dapat segera ditindak. Namun perlu diwaspadai, apakah aparat penegak hukum setempat benar-benar bersih dan tidak terlibat dari kegiatan tersebut.

Penanggulangan terhadap hilangnya tutupan hutan akibat illegal logging yaitu dengan melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. Penanaman bibit pohon di lahan terbuka diharapkan mampu menjadi penyeimbang ekosistem di masa mendatang. Setelah dilakukan penanaman, masyarakat juga harus melakukan perawatan agar pohon yang tumbuh dapat terjaga dari potensi yang membahayakan keberadaan pohon tersebut seperti hama dan penyakit.

Penerapan sistem tebang pilih maupun tebang tanam juga merupakan upaya dalam mencegah terjadinya kegiatan pembalakan liar (illegal logging). Sistem ini mendukung pengelolaan hutan lestari.

Hal lainnya yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pembalakan liar (illegal logging) adalah dengan meminimalisir penggunaan produk berbahan dasar kayu, seperti kertas. Permintaan terhadap bahan kayu yang tinggi akan memicu para perusahaan kayu untuk menebang pohon hutan secara besar-besaran tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan menjadikan kawasan hutan tertentu menjadi hutan lindung salah satu contoh hutan lindung dikalimantan barat hutan lindung bukit kelam, hutan lindung danau sentarum putusubau dan masih banyak hutan konservasi lainnya. Fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang ekosistem, tata air, konservasi tanah, dan penyuplai oksigen menjadi sangat penting ditengah kondisi pemanasan global seperti saat ini. Kawasan hutan lindung tidak akan dengan mudah dimasuki oleh orang-orang tidak bertanggungjawab karena kawasan ini merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan adanya kegiatan di dalamnya.

Sebagai manusia yang memiliki akal budi,  kita seharusnya menjaga hutan dinegara kita pikirkan lah masa depan kita, kehidupan kita , dunia kita, kita dapat bernafas dengan lega karena oksigen yang dihasilkan dari hutan, jadi pikirkan baik-baik, jangan menjadikan diri kita sebagai oknum tak bertanggung jawab, tidak perduli dengan hutan tidak peduli dengan kelangsungan kehidupan alam, mari bersama sama kita melestarikan hutan dan menjaganya sampai akhir hayat, Stop Pembalakan Liar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun