Penerapan sistem tebang pilih maupun tebang tanam juga merupakan upaya dalam mencegah terjadinya kegiatan pembalakan liar (illegal logging). Sistem ini mendukung pengelolaan hutan lestari.
Hal lainnya yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pembalakan liar (illegal logging) adalah dengan meminimalisir penggunaan produk berbahan dasar kayu, seperti kertas. Permintaan terhadap bahan kayu yang tinggi akan memicu para perusahaan kayu untuk menebang pohon hutan secara besar-besaran tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan di sekitarnya.
Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan menjadikan kawasan hutan tertentu menjadi hutan lindung salah satu contoh hutan lindung dikalimantan barat hutan lindung bukit kelam, hutan lindung danau sentarum putusubau dan masih banyak hutan konservasi lainnya. Fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang ekosistem, tata air, konservasi tanah, dan penyuplai oksigen menjadi sangat penting ditengah kondisi pemanasan global seperti saat ini. Kawasan hutan lindung tidak akan dengan mudah dimasuki oleh orang-orang tidak bertanggungjawab karena kawasan ini merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan adanya kegiatan di dalamnya.
Sebagai manusia yang memiliki akal budi, Â kita seharusnya menjaga hutan dinegara kita pikirkan lah masa depan kita, kehidupan kita , dunia kita, kita dapat bernafas dengan lega karena oksigen yang dihasilkan dari hutan, jadi pikirkan baik-baik, jangan menjadikan diri kita sebagai oknum tak bertanggung jawab, tidak perduli dengan hutan tidak peduli dengan kelangsungan kehidupan alam, mari bersama sama kita melestarikan hutan dan menjaganya sampai akhir hayat, Stop Pembalakan Liar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H