Mohon tunggu...
Fransiskus Ajay
Fransiskus Ajay Mohon Tunggu... Mahasiswa - From Zero To Hero

Fransiskus Ajay, Lahir di Pulau Mandong 1 Juni 2000, Melanjutkan Pendidikan S1 di Perguruan Tinggi STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pembalakan Liar Berdampak Buruk Bagi Kelangsungan Hidup

13 Desember 2020   21:17 Diperbarui: 14 Agustus 2024   19:40 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembalakan hutan di Indonesia menjadi salah satu kejahatan yang sudah tidak asing lagi karena memang sering terjadi. Hutan yang berfungsi sebagai penyumbang oksigen kehidupan dan keseimbangan alam. Situasinya  sekarang cenderung menurun kelestariannya. Oleh karena itu dibentuknya  pengaturan  pengaturan hukum tentang kejahatan  penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan dan salah satunya di Negara kita ini.

Definisi pembalakan menurut Menurut Sudarsono Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Padahal, sah dan tidak sah sangat tergantung kekuasaan pemerintah.

Dampak pembalakan liar, Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektaree setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. 

Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan, menimbulkan kerusakan alam, potensi banjir bertambah

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektaree kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektaree per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, di mana Sumatra dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Ini menunjukan bahwa hutan diindonesia ini sudah menjadi perhatian yang sangat perlu di bicarakan, kegundulan hutan sangat memacu potensi banjir, tanah longsor, ini juga berdampak buruk bagi satwa satwa liar dihutan kita.

Dampak pembalakan hutan (illegal logging) akan menjadi sangat mengerikan jika tidak ada upaya pencegahan dan penanggulangannya. Hilangnya tutupan secara terus menerus akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan menimbulkan bencana alam yang dapat mengganggu masyarakat di sekitarnya.

Pencegahan pembalakan liar (illegal logging) dapat dengan mudah dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Kegiatan-kegiatan di dalam hutan yang mencurigakan dapat dilaporkan kepada pihak penegak hukum setempat agar dapat segera ditindak. Namun perlu diwaspadai, apakah aparat penegak hukum setempat benar-benar bersih dan tidak terlibat dari kegiatan tersebut.

Penanggulangan terhadap hilangnya tutupan hutan akibat illegal logging yaitu dengan melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. Penanaman bibit pohon di lahan terbuka diharapkan mampu menjadi penyeimbang ekosistem di masa mendatang. Setelah dilakukan penanaman, masyarakat juga harus melakukan perawatan agar pohon yang tumbuh dapat terjaga dari potensi yang membahayakan keberadaan pohon tersebut seperti hama dan penyakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun