Mohon tunggu...
Fransisco Laverna N.N
Fransisco Laverna N.N Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Memiliki minat dalam bidang Jurnalisme dan Broadcasting media penyiaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok Media Jurnalisme Online Berdasarkan Pemberitaan Media Siber (2012)

16 Oktober 2022   20:54 Diperbarui: 16 Oktober 2022   23:29 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jurnalisme Online

Jurnalisme online adalah bentuk penyampaian informasi atau berita yang pendistribusian berita nya dilakukan secara online dengan menggunakan jaringan internet ( Widodo, 2020).

Jurnalisme online dikatakan juga sebagai jurnalisme internet karena jurnalisme ini memproduksi kontenya secara eksklusif dihadirkan melalui World Wide Web sebagai bentuk grafis internet.

Jenis jurnalisme online dapat disesuaikan di antara dua domain menurut Mark Deuze (2001). Pertama pada situs yang berfokus pada editorial content yang berbasis pada konektivitas publik yang artinya teks yang diciptakan atau di edit oleh jurnalis (teks maksudnya adalah kata-kata yang tertulis atau diucapkan serta gambar)

Publik diartikan sebagai jurnalis yang dinyatakan sebagai komunikasi publik karena tanpa adanya perantara atau hambatan dalam proses persiapan (editing). Kedua pada komunikasi partisipatoris yang disajikan melalui situs berita terkait.

Dalam artian sebuah laman berita dapat dikatakan terbuka apabila para pengguna dapat berbagi komentar atau memposting ulang konten dari situs tersebut (Widodo, 2020).

Jurnalisme di Indonesia memiliki pedoman yang perlu dipatuhi. Begitupun dengan jurnalisme online yang memiliki pedoman pemberitaan media siber yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada 30 Januari 2012.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media siber mempunyai ciri-ciri khusus, sehingga perlu adanya pedoman agar pengelolaannya dapat terlaksana secara baik, sesuai dengan fungsi, hak serta kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka dari itu Dewan Pers beserta pengelola media siber, organisasi pers dan masyarakat sepakat untuk menyusun pedoman pemberitaan media siber

Pedoman pemberitaan media siber meliputi beberapa poin. Pertama ruang lingkup dimana jurnalisme yang dilakukan dengan wahana internet yang berisi seperti artikel, gambar, suara video. Kedua verifikasi dan keberimbangan berita yang artinya segala bentuk berita siber harus melalui tahap verifikasi

Ketiga isi buatan pengguna, artinya media siber harus mengikuti syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang sesuai  dengan UU No. 40 Tahun 1999, dan membuat persetujuan tertulis bahwa isi yang diberitakan tidak memuat kebohongan dan sebagainya

Pedoman Keempat ralat, koreksi dan hak jawab. Artinya hal ini wajib diikutsertakan pada berita yang dikoreksi atau diralat. Kelima pencabutan berita artinya berita tidak dapat dicabut dengan alasan dari luar redaksi, kecuali mengandung SARA, pencabutan harus disertai dengan alasan yang disampaikan kepada publik.

Keenam yaitu iklan, artinya media siber harus membedakan antara berita dengan iklan, jika iklan harus diberikan keterangan yang jelas. Ketujuh hak cipta artinya media siber harus menghormati hak cipta sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kedelapan pencantuman pedoman artinya media siber harus menyertakan pedoman pemberitaan media siber pada medianya secara jelas dan terang. Kesembilan sengketa artinya penilain sengketa dalam pelaksanaan pemberitaan siber diselesaikan oleh Dewan Pers

Semua media siber harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, membuat adanya dua kelompok media siber. Pertama adalah kelompok media mainstream yang memiliki reputasi, berbadan hukum.

Kedua adalah kelompok media baru, yang belum berbadan hukum, atau dikelola oleh wartawan yang tidak bersertifikat, dan pengelolaannya tidak sesuai dengan standar.

Contoh Kasus Dua Kelompok Media Siber

Media mainstream memiliki reputasi yang tinggi, karena dikelola oleh wartawan bersertifikat dan berbadan hukum, dan sudah melakukan aktivitas jurnalistik bertahun-tahun sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.

Contoh media siber yang masuk kelompok pertama sesuai dengan yang tertulis pada Jurnal Dewan Pers (2018) adalah Kompas.com karena memiliki kesesuaian dengan karakteristik dari media mainstream.

Hal ini membuat Kompas.com sering menjadi portal berita utama yang dituju ketika mencari berita. Namun walaupun termasuk kedalam media mainstream rupanya Kompas.com pernah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pada kelompok pertama, pelanggaran terhadap pedoman seringkali terjadi karena kurangnya kontrol editor, sehingga wartawan dapat mengupload secara langsung berita dari lapangan, tidak cermat menggunakan data dan tidak melakukan uji informasi terhadap pihak yang disebutkan dalam berita.

Media kompas sebagai media kelompok pertama pernah mendapatkan pengaduan oleh Dewan Pers, mengenai berita yang dimuat pada 26 Juli 2015 dengan judul berita "Satu Keluarga Malaysia Diculik Oknum TNI di Bogor".

Setelah berita di sebarkan dan dengan menyebut oknum pelaku dengan menggunakan inisial tanpa konfirmasi, nyatanya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Pengadilan menyatakan bahwa oknum yang dimaksudkan bukanlah pelaku penculikan tetapi hanya terbukti melakukan tindak pidana (Bangun, 2018: 47-48).

Sehingga tidak sesuai dengan berita yang beredar di Kompas.com. Hal ini membuat Kompas.com melanggar Pedoman Media Siber Butir 2B yang menyatakan bahwa:

"Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan"

Setelah diteliti terjadinya pelanggaran ini diakibatkan oleh reporter dan editor di ruang redaksi yang ingin menyiarkan berita sesegera mungkin, sehingga merasa tidak perlu untuk melakukan konfirmasi kembali kepada yang berwenang. (Bangun, 2018: 47-48).

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan, Kompas.com diwajibkan untuk memberi hak jawab dan menautkan beritanya ke berita lama (Bangun, 2018: 47-48)

Selanjutnya kelompok media kedua yaitu "Baru"  identik dengan media yang belum berbadan hukum, pimpinan redaksinya bukan merupakan wartawan utama, serta pengelolaan manajemen redaksinya cenderung tidak sesuai dengan standar.

Kelompok media  kedua biasanya mendapatkan kasus pelanggaran terhadap pedoman, karena ingin berita yang diproduksi mendapatkan perhatian dari orang tertentu atau masyarakat.

Sehingga berita yang dihasilkan tidak peduli terhadap aturan, sehingga berita-berita yang diproduksi cenderung bersifat opini, menghakimi dan tidak berdasarkan fakta (Bangun, 2018: 46-47).

Contoh kasus selanjutnya pada salah satu kelompok media baru adalah, berita pada media tabloidmerapinews.com pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan judul "Soal LPG 3 Kg, Anggota Komisi III DPR RI Ir. Mulyadi Akan Diseret Keranah Hukum"

Berita tersebut dipermasalahkan karena penulis membuat judul tersebut setelah mengikuti persidangan, dan setelah dimintai bukti rekaman, wartawan mengatakan tidak memilikinya dan hanya berdasarkan pada notes yang ditulis.

Sedangkan ketika dikonfirmasi terhadap pengacara yang diduga mengatakan hal tersebut, nyatanya pengacara mengakui tidak pernah  mengatakan akan menyeret anggota komisi DPR RI ke ranah hukum. Sehingga tidak sesuai dengan apa yang beritakan (Bangun, 2018: 49).

Dewan Pers menganggap bahwa media berita ini melanggar karena beritanya hanya berupa opini atau kesimpulan sendiri. Melanggar Pedoman Media Siber karena tidak memberikan ruang pada pihak yang terlibat, bersifat sepihak.

Oleh karena itu media tabloidmerapinews.com  harus memuat hak jawab serta meminta maaf kepada Ir Mulyadi dan masyarakat. Berita ini menunjukkan sifat sesuka hati dalam menulis judul yang tidak sesuai dengan fakta (Bangun, 2018: 49).

Lebih lanjut mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber, Klik disini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun