Mohon tunggu...
Fransisco Laverna N.N
Fransisco Laverna N.N Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Memiliki minat dalam bidang Jurnalisme dan Broadcasting media penyiaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok Media Jurnalisme Online Berdasarkan Pemberitaan Media Siber (2012)

16 Oktober 2022   20:54 Diperbarui: 16 Oktober 2022   23:29 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehingga tidak sesuai dengan berita yang beredar di Kompas.com. Hal ini membuat Kompas.com melanggar Pedoman Media Siber Butir 2B yang menyatakan bahwa:

"Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan"

Setelah diteliti terjadinya pelanggaran ini diakibatkan oleh reporter dan editor di ruang redaksi yang ingin menyiarkan berita sesegera mungkin, sehingga merasa tidak perlu untuk melakukan konfirmasi kembali kepada yang berwenang. (Bangun, 2018: 47-48).

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan, Kompas.com diwajibkan untuk memberi hak jawab dan menautkan beritanya ke berita lama (Bangun, 2018: 47-48)

Selanjutnya kelompok media kedua yaitu "Baru"  identik dengan media yang belum berbadan hukum, pimpinan redaksinya bukan merupakan wartawan utama, serta pengelolaan manajemen redaksinya cenderung tidak sesuai dengan standar.

Kelompok media  kedua biasanya mendapatkan kasus pelanggaran terhadap pedoman, karena ingin berita yang diproduksi mendapatkan perhatian dari orang tertentu atau masyarakat.

Sehingga berita yang dihasilkan tidak peduli terhadap aturan, sehingga berita-berita yang diproduksi cenderung bersifat opini, menghakimi dan tidak berdasarkan fakta (Bangun, 2018: 46-47).

Contoh kasus selanjutnya pada salah satu kelompok media baru adalah, berita pada media tabloidmerapinews.com pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan judul "Soal LPG 3 Kg, Anggota Komisi III DPR RI Ir. Mulyadi Akan Diseret Keranah Hukum"

Berita tersebut dipermasalahkan karena penulis membuat judul tersebut setelah mengikuti persidangan, dan setelah dimintai bukti rekaman, wartawan mengatakan tidak memilikinya dan hanya berdasarkan pada notes yang ditulis.

Sedangkan ketika dikonfirmasi terhadap pengacara yang diduga mengatakan hal tersebut, nyatanya pengacara mengakui tidak pernah  mengatakan akan menyeret anggota komisi DPR RI ke ranah hukum. Sehingga tidak sesuai dengan apa yang beritakan (Bangun, 2018: 49).

Dewan Pers menganggap bahwa media berita ini melanggar karena beritanya hanya berupa opini atau kesimpulan sendiri. Melanggar Pedoman Media Siber karena tidak memberikan ruang pada pihak yang terlibat, bersifat sepihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun