Beliau menjelaskan panjang lebar akan hal ini. Sebagai Penyuluh lapangan di Dinas Kehutanan, beliau mempunyai literasi yang cukup baik dalam hal ini.
"Pak Frans, berdasarkan Keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono Nomor 24 Tahun 2008, tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia yang dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon." Beliau melanjutkan penjelasannya dengan bangga.
"Wow...sampai hari penanaman pohon nasional juga ada?"
"Ya dong, masak hanya guru saja yang banyak harinya.." canda beliau.
Penulis memang sering ke rumah beliau. Walaupun lahan rumahnya kecil tapi beliau pandai mengatur lahan tersebut sehingga bisa di tanami aneka macam pepohonan yang membuat nyaman kami jika berkunjung ke sana.
Bahkan beliau berhasil menggerakkan warga sekitarnya untuk memanfaatkan lahan yang ada. Cara yang beliau pakai adalah menanam bibit pohon tahunan seperti pohon mangga, pohon nangka, belimbing dan masih banyak lagi.
Mungkin karena malu para tetangga akhirnya ikut menanam pohon lainnya. Sekarang lingkungan di sekitar rumah beliau menjadi sejuk.
Suatu hari datang seorang tetangga mengadu kepada ipar kami tadi: "Bu Wayan, bisa nggak beritahu adiknya agar tidak mengambil buah nangka di depan rumah tanpa ijin."
"Yang mana?"tanya ipar.
"Itu di depan rumah kami, benar sih bahwa buah itu di tanam oleh pak Wayan. Tapikan.."
"Ya kami mengerti. Nanti saya beritahu adik kami."