COD ( Cash On Delivery) Â adalah salah satu transaksi yang lagi trend di zaman yang serba bisa seperti saat ini. Yang dimana proses COD ini pembeli pesan barang terlebih dahulu dengan cara online yang system pembayarannya dilakukan waktu si pembeli bertemu langsung sama si penjual maupun kurir yang bertugas menghantarkan pesanannya tersebut, dengan demikian, maka baru bisa menerima barang pesenannya setelah si pembeli itu membayar di tempat dengan penjual yang sudah adanya kesepakatan antara si penjual dan pembeli.Â
Jelas berbeda jika kita melakukan pembelian lewat internet dengan system transfer yang dimana si pembeli diwajibkan transfer terlebih dahulu sesuai dengan jumlah uang yang sudah tertera melalui rekening bank, baru barang pesanan tersebut dikirimkan. Nah, COD ini adalah salah satu system transaksi pembayaran dalam dunia online, disamping itu masih banyak cara pembayaran lain yang masih berjalan seperti halnya transfer antar bank dan lain sebagainya.
Dengan sering berkembangan peradaban berkembang lah teknologi, dan sering berkembangannya teknologi berkembang lah juga dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat sesuai dengan berkembangan zaman pula. Tak heran jika para ulama Menyusun sebuah kaidah tentang hukum asal yang berhubungan dengan jual beli dunia atau non ibadah adalah Halal, "Hukum asal dalam muamalah (jual beli) adalah Halal dan Mubah". Â
Dan juga berkebalikan dengan hukum asal urusan ibadah yang Haram,"Hukum asal ibadah haram (sampai adanya dalil)". Mengapa kok para Ulama Menyusun sedemikian rupa ? Karena zaman terus berputar sesuai waktu dan porosnya seperti teknologi yang semakin serba canggih, semakin maju dan kebutuhan pun semakin bertambah dengan varian baru tentunya. Dahulu kita kalua mau beli baju harus ke tokonya dulu, sekarang di handphone saja banyak toko online.Â
Terus para pedagang dulu harus pergi ke pasar, sekarang hanya modal foto, harga dan kata kata saja sudah bisa untung. Semua sarana dan prasarana, fasilitas dan teknologi itu  hukumnya asalnya mubah, berbeda dengan ibadah yang telah di patenkan Allah dan Rasullah.
Nah lalu, bagaimana jika kita mencari barangnya via online tapi transaksinya itu secara  COD ? jelas Boleh, karena COD adalah cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran  dan bebas pengecualian.Â
Dengan COD kita bisa membeli semua macam barang, dengan COD kita bisa mengecek keaslian barang, dengan COD kita bisa memperjelas komitmen akad, dan lain sebagainya.Â
Perlu diketahui bahwasannya COD bukanlah suatu tanda kesepakatan transaksi, melainkan salah satu cara dalam transaksi. Sehingga Ketika ada ketidak cocokan dalam COD, entah itu barang yang berbeda dengan deskripsi atau tidak sesuai realnya atau juga diluar ekspetasi, kemudian tidak cocok dan transaksi itu batal, maka ya sah sah saja. Tapi harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bersangkutan. Nah, dengan adanya transaksi bentuk COD ini terdapat keuntungan dan kekuarangan dalam melakukan transaksi itu.
Keuntungan dalam melakukan transaksi COD ini, sebenarnya yang lebih di untungkan adalah pembeli, karena dalam melakukan jual beli secara online seorang pembeli hanya bisa melihat detail barang yang mau dibelinya, dan memeriksa kualitas dari barang tersebut hanya dari kata katanya atau dari ringkasannya, foto yang ditawarkan penjual, hal lain seperti kualitas material barang, bahan dan sebagainya tidak dapat dipastikan atau diperkirakan.Â
Kejadian semacam seperti itu sudah ramai di pasaran media sosial saat ini. Dengan melakukan transaksi pembelian secara COD, konsumen mendapatkan keuntungan karena barang yang di pesan bisa diperiksa terlebih dahulu baru melakukan pembayaran. Ketika barang yang sampai tidak sesuai dengan realnya atau kenyataannya dari si penjual, maka si pembeli bisa complain secara langsung dan bisa membatalkan nya. Tapi tetep sesuai dengan ketentuan dari awal dan disetujui oleh kedua belah pihak serta mungkin adanya persyaratan dari kedua belah pihak tersebut.
Disamping adanya keuntungan pasti terdapat kelebihan pada saat melakukan transaksi COD. Nah, disini pada pihak si pembeli, COD an juga tidak selamanya memberikan keuntungan, terutama di sisi kemudahan dan kepraktisan. Karena dengan adanya system pembayaran seperti COD ini, akan adanya keterbatasan jangkauan si penjual dalam mengirimkan barangnya.Â
Penjual yang berada jauh dari wilayah pembeli seperti luar kota, jarang akan menawarkan pilihan karena terkendala jarak tentunya, dengan begitu pilihan barang bagi konsumen pun menjadi terbatas. Nah sedangkan pada pihak penjual, kerugian yang mungkin di deterima diantaranya perlu adanya penyediaan waktu ekstra, tenaga, serata biaya lebih yang harus disiapkan untuk dikeluarkan terutama dalam hal pengiriman, belum lagi jika misalnya barang yang di pesan mendapatkan complain dari pembeli karena berbagai sebab dan alas an tertentu, atau bahkan si pembeli tidak jadi membeli barang yang sudah dipesan tadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H