Mohon tunggu...
FRANSISCA NADYAMAYANGSARI
FRANSISCA NADYAMAYANGSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - "Man Jadda Wa Jadda"

yuk,kepoin yuk.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum COD (Cash On Delivery)

29 Mei 2021   00:16 Diperbarui: 29 Mei 2021   00:25 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjual yang berada jauh dari wilayah pembeli seperti luar kota, jarang akan menawarkan pilihan karena terkendala jarak tentunya, dengan begitu pilihan barang bagi konsumen pun menjadi terbatas. Nah sedangkan pada pihak penjual, kerugian yang mungkin di deterima diantaranya perlu adanya penyediaan waktu ekstra, tenaga, serata biaya lebih yang harus disiapkan untuk dikeluarkan terutama dalam hal pengiriman, belum lagi jika misalnya barang yang di pesan mendapatkan complain dari pembeli karena berbagai sebab dan alas an tertentu, atau bahkan si pembeli tidak jadi membeli barang yang sudah dipesan tadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun