Menurut Bung Hata, Wapres Indonesia yang pertama, “Asas kerakyatan mengandung arti bahwa kedaulatan ada pada tangan rakyat. Segala Hukum harus bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati rakyat banyak, dan aturan penghidupan haruslah sempurna dan membahagiakan rakyat kalau ia berdasarkan kedaulatan rakyat. (dikutip dari Daulat Rakyat 10 Januari 1932).
Nilai-nilai yang dapat dirumuskan dari Sila ini ada banyak, tetapi di sini penulis hanya membatasi pada dua nilai penting sbb:
Demokrasi
Ungkapan yang terkenal dari nilai ini adalah Voux Populi Voux Dei (Suara rakyat adalah suara Tuhan). Sekarang saatnya suara orang-orang kecil perlu didengar. Kita ingat bahwa meledaknya Challenger antara lain karena pejabat NASA tidak mendengarkan suara orang kecil. Juga tabrakan pesawat penumpang Korea dengan pesawat militer Rusia disebabkan karena Kapten Pilot tidak rela mendengarkan usul/saran dari Co-pilotnya. Untuk bangsa kita, apakah setiap implementasi kebijakan sudah didasarkan pada konsultasi publik?
Prioritaskan kebijakan ‘Sama-Sama Untung’ (win-win solution).
Perusahaan-perusahaan raksasa di dunia ini sudah memprioritaskan penyelesaian masalah secara musyawarah, lewat mediasi dan sedapat mungkin menghindari litigasi, yang makan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Ternyata Sila ke-empat sudah memberi ruang, bahkan sudah dialksanakan dari dulu. Bahkan di kampung halaman saya dari dulu sudah ada penyelesaian masalah non-litigasi. Sudah ada beberapa organisasi lembaga yang memproduksi paralegal, yang biasanya cukup pengalaman dalam bidangnya sehingga keputusannya dalam perembukan atau musyawarah dapat diandalkan. Pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk membantu organisasi-organisasi tersebut.
Â
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Banyak sekali pakar, termasuk ahli filsafat, Aristoteles memberikan definisinya tentang keadilan. Yang saya kutip berikut adalah definisi menurut Frans Magnis Suseno, orang yang menjadi WNI bukan karena darah atau keturunan (ius sanguinis) atau karena dilahirkan di Indonesia (ius Soli), tetapi yang secara legal meminta menjadi WNI, dan ini yang dikatakan: Keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
Keadilan itu sendiri sudah merupakan suatu nilai (sekali lagi kita sepakat bahwa nilai adalah sesuatu yang dianggap baik yang perlu diwujudnyatakan, walalupn selama hidup nilai itu tidak pernah akan terwujud seratus persen), tetapi dua hal tentang nilai ini yang perlu digaris bawahi.
Akses pada keadilan.
Mengutip MDG (Millenium Development Goals), tetang akses pada keadilan, kita tentu ingat bahwa masih banyak orang, karena alasan tertentu, belum mendapat akses pada keadilan. Hal ini perlu ditingkatkan.